Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Menteri Ekraf Ungkap Alasan Konten Kreator Mesti Punya NIB

Konten kreator dan NIB di meja kerja kreatif
Konten kreator wajib NIB lewat aturan PMSE. (Ilustrasi: AI)

Penjelasan ini penting karena selama ini banyak kreator bekerja secara mandiri, tanpa badan usaha, tanpa pencatatan yang rapi, dan tanpa dokumen usaha formal. Akibatnya, ketika mereka ingin mengajukan kerja sama berskala besar, hambatannya sering muncul di sisi administrasi. NIB berpotensi menjadi jembatan untuk menutup celah itu.

Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan punya data yang lebih rapi soal pelaku usaha digital. Dengan basis KBLI, negara dapat memetakan sektor mana yang tumbuh, jenis jasa apa yang paling banyak dipakai, dan bagaimana kebijakan dukungan bisa disusun lebih tepat sasaran.

Tak semua kreator wajib, PTKP jadi batas penting

Di tengah kekhawatiran publik soal pajak, Teuku Riefky menegaskan tidak semua konten kreator akan diperlakukan sama. Menurut dia, kewajiban NIB tidak berlaku untuk semua orang yang membuat konten di media sosial.

Dalam keterangan pers resmi Kementerian Ekraf, ia menjelaskan kreator yang penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP tidak diwajibkan memiliki NIB. Artinya, pemerintah mencoba membedakan antara kreator yang baru merintis dan kreator yang sudah menjalankan aktivitas kreatifnya sebagai usaha profesional.

“Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing,” ujar Teuku Riefky.

Penegasan soal PTKP ini menjadi titik yang cukup sensitif. Banyak kreator kecil khawatir kebijakan baru langsung memunculkan beban pajak. Pemerintah, lewat penjelasan Menteri Ekraf, mencoba meredakan kekhawatiran itu dengan menempatkan NIB sebagai instrumen legalitas dulu, bukan serta-merta alat pungutan.

Sosialisasi ke tiga asosiasi kreator sudah berjalan

Kementerian Ekraf juga mengaku sudah berkomunikasi dengan tiga asosiasi besar pekerja content creator untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Tiga organisasi yang disebut adalah Asosiasi Konten Kreator Indonesia atau AKKI, Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia atau AKKSI, dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia atau AKKSINDO.

Langkah ini menandakan pemerintah tidak ingin kebijakan berjalan sepihak. Sosialisasi ke asosiasi diperlukan supaya para kreator mendapat penjelasan soal siapa yang wajib, siapa yang tidak, dan bagaimana proses pendaftarannya bila memang masuk kategori usaha profesional.

Bagi pembaca yang selama ini menjadikan konten digital sebagai pekerjaan, isu ini punya dampak langsung. Jika masuk kategori usaha profesional, urusan dokumen usaha, pembiayaan, dan kerja sama proyek bisa berubah jauh lebih formal. Tapi bila masih di bawah PTKP, pemerintah memberi ruang agar kreator kecil tidak langsung terbebani.

Aturan PMSE juga menunjukkan arah baru pengawasan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah mulai mendorong aktivitas online masuk kerangka usaha yang lebih tertib. Untuk sebagian orang, ini terasa seperti tambahan administrasi. Namun bagi kreator yang ingin naik kelas, NIB justru bisa jadi tiket masuk ke pasar yang lebih besar.

Teuku Riefky menutup penjelasannya dengan nada yang cukup tegas. Ia menekankan bahwa pemerintah sedang menata profesi kreator agar lebih kuat secara hukum dan ekonomi. “Tentu nanti akan ada NIB,” ujarnya.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda