JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (30/6/2026) terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah birokrasi pendidikan tanah air. Bukan hanya karena menyeret mantan menteri yang dulu dikenal sebagai sosok inovator, tetapi juga besarnya kerugian negara yang menyentuh angka triliunan rupiah. Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin proyek pengadaan alat pendukung belajar yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi sekolah, justru berakhir di meja hijau dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang sistemik.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Nadiem dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayarkan. Tak berhenti di situ, negara menetapkan kewajiban uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan ancaman hukuman tambahan lima tahun penjara bila tidak mampu melunasi.
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Pangkal masalah ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi. Hakim menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Proses pengadaan barang sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022 disebut tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang benar serta menyimpang dari rencana awal.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif. Sebaliknya, terdapat upaya untuk mengarahkan spesifikasi perangkat agar hanya bisa dipenuhi oleh vendor tertentu. Kondisi ini membuat harga satuan laptop Chromebook menjadi membengkak jauh di atas harga pasar, yang pada akhirnya membebani anggaran negara secara signifikan.
Pihak kejaksaan juga mengungkap adanya aliran dana Rp809,59 miliar yang masuk ke Nadiem. Sumber dana ini diidentifikasi berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang memiliki keterkaitan dengan investasi Google. Perbuatan ini dinilai dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang sudah lebih dulu menerima vonis. Sementara itu, sosok Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron, menciptakan celah investigasi yang masih terus dikejar aparat hukum.
Mengapa Korupsi Chromebook Ini Sangat Penting?
Perkara ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Pengadaan perangkat Chromebook adalah bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjembatani kesenjangan digital di sekolah-sekolah pelosok. Ketika dana yang diperuntukkan bagi siswa justru diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak, efek domino yang dihasilkan sangat luas. Kualitas perangkat yang diterima sekolah seringkali di bawah standar, rusak sebelum waktunya, atau tidak sinkron dengan kebutuhan lapangan.
Transparansi penggunaan anggaran di sektor pendidikan adalah harga mati. Mengingat sektor ini menyerap porsi APBN yang sangat besar, setiap rupiah yang bocor secara langsung mengurangi hak siswa untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Vonis terhadap Nadiem menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan bahwa jabatan tinggi tidak memberikan kekebalan hukum, terutama saat menyangkut dana publik yang dipotong dari pajak rakyat.
Respons Nadiem Makarim: Bersiap Ajukan Banding
Merespons putusan tersebut, Nadiem Makarim menegaskan akan menempuh langkah hukum banding. Ia merasa vonis ini tidak adil, bahkan mengklaim beban uang pengganti yang dibebankan kepadanya setara dengan vonis 15 tahun penjara. Pasalnya, ia mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.
“Saya tidak punya uang sebanyak itu. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan. Mantan menteri tersebut juga membantah tuduhan aliran dana dari PT AKAB masuk ke kantong pribadinya. Ia mengeklaim telah mengajukan bukti dokumen serta kesaksian bahwa uang tersebut merupakan aset perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan proyek Chromebook maupun Google.
Fokus Perjalanan Kasus dan Masa Depan
Meskipun vonis 10 tahun penjara terasa berat, putusan hakim ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Ke depan, publik akan memantau proses banding yang akan dijalani oleh pihak Nadiem. Langkah hukum ini menjadi penentu apakah angka kerugian negara tetap dibebankan kepada individu atau justru terdapat temuan baru yang mengalihkan tanggung jawab hukum.
Pakar hukum tata negara menyebut bahwa persidangan di tingkat banding nanti akan sangat bergantung pada bukti-bukti baru (novum) yang bisa diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, di sisi lain, jaksa juga harus tetap konsisten mengawal bukti-bukti aliran dana yang menjadi kunci utama kerugian negara. Kepastian hukum atas perkara korupsi di sektor pendidikan ini tentu menjadi perhatian utama bagi masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran teknologi nasional yang di masa depan harus lebih ketat diawasi oleh lembaga audit negara.
Ringkasan Fakta Kasus
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi pengadaan Chromebook.
- Negara membebankan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar atau tambahan 5 tahun penjara jika gagal membayar.
- Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak bersalah dan mengklaim aliran dana tersebut tidak pernah diterimanya.
FAQ:
**Apa fokus utama korupsi yang menyeret Nadiem Makarim?**
Kasus ini berfokus pada pengadaan perangkat laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 yang sarat akan mark-up dan pengarahan vendor.
**Berapa total kerugian negara dalam perkara ini?**
Majelis Hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun akibat penyimpangan prosedur pengadaan.
**Apakah vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap?**
Belum. Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sehingga proses hukum masih akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.