Rabu, 1 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun pada 30 Juni 2026

Gedung PN Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Credit: Dok. PN.Jakpus

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.

Hukuman ini membawa dampak besar bagi peta penegakan hukum sektor pendidikan. Selain pidana badan, hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta ganti rugi sebesar Rp5,68 triliun. Hingga saat ini, bekas staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2025 sebelum akhirnya bermuara pada vonis hakim. Berikut adalah lini masa perjalanan perkara dari penetapan tersangka hingga sidang putusan akhir:

Tanggal Kejadian Detail Peristiwa
4 September 2025 Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
13 Mei 2026 Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun.
2 Juni 2026 Nadiem membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dan mengeklaim program digitalisasi tidak merugikan keuangan negara.
30 Juni 2026 Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Isi Dakwaan: Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Hasil audit menunjukkan total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa merinci kerugian terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak sesuai perencanaan awal, ditambah Rp621,39 miliar untuk pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS yang dianggap tidak mendesak untuk dilaksanakan.

Dakwaan juga mengungkap bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dana yang mengalir tersebut ditengarai bersumber dari investasi Google yang bernilai total 786,99 juta dolar AS.

Daftar Terdakwa Kasus Chromebook dan Vonis Hakim

Kasus korupsi bernilai triliunan rupiah ini menyeret sejumlah pejabat teras di kementerian serta pihak swasta. Berikut rincian terdakwa beserta vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim:

Nama Terdakwa Jabatan / Peran Vonis Majelis Hakim
Nadiem Anwar Makarim Eks Mendikbudristek 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809 miliar
Mulyatsyah Eks Direktur SMP Kemendikbudristek 4,5 tahun penjara
Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbudristek 4 tahun penjara
Ibrahim Arief (Ibam) Konsultan Proyek 4 tahun penjara, denda Rp500 juta
Jurist Tan Eks Staf Khusus Nadiem Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buron

Pertimbangan Hakim: Terbukti Dakwaan Subsider

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

Kendati demikian, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Pertimbangan hukum tersebut yang membuat vonis 10 tahun penjara ini menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa semula. Terkait uang pengganti Rp809 miliar, terdakwa wajib melunasinya paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan tambahan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Pembelaan Nadiem Makarim: Kerugian Negara Direkayasa

Saat membacakan nota pembelaan pada sidang tanggal 2 Juni 2026, Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menegaskan bahwa perhitungan angka kerugian negara senilai Rp2,18 triliun tersebut tidak akurat serta terkesan direkayasa oleh penyidik.

Pihak terdakwa bersikeras menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah telah berjalan sesuai prosedur baku dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sama sekali.

Meski pembelaan tersebut diajukan secara tertulis, majelis hakim tetap berkeyakinan untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan pendiri Gojek tersebut.

Bagaimana pendapat Anda mengenai vonis 10 tahun penjara bagi mantan Mendikbudristek ini? Apakah hukuman tersebut sudah adil atau justru terlalu ringan mengingat besarnya anggaran pendidikan yang dikorupsi? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah.

FAQ:

Q: Nadiem Makarim divonis berapa tahun kasus Chromebook?
A: Divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar berdasarkan putusan pengadilan tanggal 30 Juni 2026.

Q: Kerugian negara kasus Chromebook berapa?
A: Total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan Rp621,39 miliar dari pengadaan layanan CDM.

Q: Siapa saja terdakwa kasus Chromebook?
A: Terdakwa terdiri atas Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Ibrahim Arief. Sementara eks staf khusus Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda