Kasus korupsi bernilai triliunan rupiah ini menyeret sejumlah pejabat teras di kementerian serta pihak swasta. Berikut rincian terdakwa beserta vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim:
| Nama Terdakwa | Jabatan / Peran | Vonis Majelis Hakim |
|---|---|---|
| Nadiem Anwar Makarim | Eks Mendikbudristek | 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809 miliar |
| Mulyatsyah | Eks Direktur SMP Kemendikbudristek | 4,5 tahun penjara |
| Sri Wahyuningsih | Eks Direktur SD Kemendikbudristek | 4 tahun penjara |
| Ibrahim Arief (Ibam) | Konsultan Proyek | 4 tahun penjara, denda Rp500 juta |
| Jurist Tan | Eks Staf Khusus Nadiem | Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buron |
Pertimbangan Hakim: Terbukti Dakwaan Subsider
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.
Kendati demikian, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Pertimbangan hukum tersebut yang membuat vonis 10 tahun penjara ini menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa semula. Terkait uang pengganti Rp809 miliar, terdakwa wajib melunasinya paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan tambahan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Pembelaan Nadiem Makarim: Kerugian Negara Direkayasa
Saat membacakan nota pembelaan pada sidang tanggal 2 Juni 2026, Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menegaskan bahwa perhitungan angka kerugian negara senilai Rp2,18 triliun tersebut tidak akurat serta terkesan direkayasa oleh penyidik.
Pihak terdakwa bersikeras menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah telah berjalan sesuai prosedur baku dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sama sekali.
Meski pembelaan tersebut diajukan secara tertulis, majelis hakim tetap berkeyakinan untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan pendiri Gojek tersebut.
Bagaimana pendapat Anda mengenai vonis 10 tahun penjara bagi mantan Mendikbudristek ini? Apakah hukuman tersebut sudah adil atau justru terlalu ringan mengingat besarnya anggaran pendidikan yang dikorupsi? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah.
FAQ:
Q: Nadiem Makarim divonis berapa tahun kasus Chromebook?
A: Divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar berdasarkan putusan pengadilan tanggal 30 Juni 2026.
Q: Kerugian negara kasus Chromebook berapa?
A: Total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan Rp621,39 miliar dari pengadaan layanan CDM.
Q: Siapa saja terdakwa kasus Chromebook?
A: Terdakwa terdiri atas Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Ibrahim Arief. Sementara eks staf khusus Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.