Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Rp2,18 T

Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Foto: World Economic Forum; Photo by Sikarin Thanachaiary / Wikimedia Commons (CC BY-SA 2.0)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Agenda ini menjadi tahapan krusial setelah jaksa penuntut umum menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara Rp2,18 triliun.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dimulai pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, pleidoi kali ini akan dibacakan langsung oleh Nadiem secara pribadi, disusul oleh tim advokatnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyiarkan proses persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi, memberikan akses transparan kepada publik untuk menyaksikan pembelaan dari mantan menteri kabinet Jokowi tersebut.

Anatomi Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berat terhadap Nadiem: pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara apabila tidak mampu membayar. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Nadiem terlibat dalam korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, khususnya laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), selama periode anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Menurut dakwaan, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kerugian negara dirinci dalam dua komponen: Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi.

Jejak Keuangan dan Dugaan Aliran Dana

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia—perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri. Jaksa mengungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda