Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun pada 30 Juni 2026

Gedung PN Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Credit: Dok. PN.Jakpus

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.

Hukuman ini membawa dampak besar bagi peta penegakan hukum sektor pendidikan. Selain pidana badan, hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta ganti rugi sebesar Rp5,68 triliun. Hingga saat ini, bekas staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2025 sebelum akhirnya bermuara pada vonis hakim. Berikut adalah lini masa perjalanan perkara dari penetapan tersangka hingga sidang putusan akhir:

Tanggal Kejadian Detail Peristiwa
4 September 2025 Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
13 Mei 2026 Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun.
2 Juni 2026 Nadiem membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dan mengeklaim program digitalisasi tidak merugikan keuangan negara.
30 Juni 2026 Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Isi Dakwaan: Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Hasil audit menunjukkan total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa merinci kerugian terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak sesuai perencanaan awal, ditambah Rp621,39 miliar untuk pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS yang dianggap tidak mendesak untuk dilaksanakan.

Dakwaan juga mengungkap bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dana yang mengalir tersebut ditengarai bersumber dari investasi Google yang bernilai total 786,99 juta dolar AS.

Daftar Terdakwa Kasus Chromebook dan Vonis Hakim

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda