Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas

Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas
Foto: Online Marketing/Unsplash

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menuntut aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha. Dia menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh mengabaikan dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan profesinya.

“Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter,” ujar Rieke pada Selasa (30/6).

Kematian dokter berusia 27 tahun itu terjadi pada Jumat (26/6) di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebelum meninggal, dr. Icha diduga mengalami intimidasi dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menangani seorang anak korban gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni lalu.

Perspektif Hak Asasi Manusia

Rieke menegaskan kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sekadar sebagai peristiwa biasa jika terdapat bukti keterlibatan tindakan intimidatif. Politikus PDIP itu menyebut Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, yang mengatur perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik.

“Ini juga harus diuji dalam perspektif HAM,” katanya, menggarisbawahi bahwa dugaan perlakuan intimidatif tidak boleh hanya ditinjau dari sisi etik, tetapi juga dari dimensi hak asasi manusia.

Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian dr. Icha, Rieke menilai penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—khususnya Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Tuntutan Legislator terhadap Pemerintah

Berdasarkan uraian tersebut, Rieke menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus ini. Meski rincian ketiga tuntutan itu tidak diungkapkan secara terperinci dalam pernyataannya, jelas bahwa legislator itu fokus pada penyelidikan menyeluruh, penerapan hukum yang tegas, dan perlindungan bagi tenaga kesehatan dari intimidasi di masa mendatang.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda