Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Hakim vonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara

Hakim vonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara
Foto: khezez | خزاز/Pexels

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (30/6/2026) terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah birokrasi pendidikan tanah air. Bukan hanya karena menyeret mantan menteri yang dulu dikenal sebagai sosok inovator, tetapi juga besarnya kerugian negara yang menyentuh angka triliunan rupiah. Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin proyek pengadaan alat pendukung belajar yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi sekolah, justru berakhir di meja hijau dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang sistemik.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Nadiem dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayarkan. Tak berhenti di situ, negara menetapkan kewajiban uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan ancaman hukuman tambahan lima tahun penjara bila tidak mampu melunasi.

Duduk Perkara dan Kerugian Negara

Pangkal masalah ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi. Hakim menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Proses pengadaan barang sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022 disebut tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang benar serta menyimpang dari rencana awal.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif. Sebaliknya, terdapat upaya untuk mengarahkan spesifikasi perangkat agar hanya bisa dipenuhi oleh vendor tertentu. Kondisi ini membuat harga satuan laptop Chromebook menjadi membengkak jauh di atas harga pasar, yang pada akhirnya membebani anggaran negara secara signifikan.

Pihak kejaksaan juga mengungkap adanya aliran dana Rp809,59 miliar yang masuk ke Nadiem. Sumber dana ini diidentifikasi berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang memiliki keterkaitan dengan investasi Google. Perbuatan ini dinilai dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang sudah lebih dulu menerima vonis. Sementara itu, sosok Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron, menciptakan celah investigasi yang masih terus dikejar aparat hukum.

Mengapa Korupsi Chromebook Ini Sangat Penting?

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda