Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Rp2,18 T

Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Foto: World Economic Forum; Photo by Sikarin Thanachaiary / Wikimedia Commons (CC BY-SA 2.0)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Agenda ini menjadi tahapan krusial setelah jaksa penuntut umum menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara Rp2,18 triliun.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dimulai pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, pleidoi kali ini akan dibacakan langsung oleh Nadiem secara pribadi, disusul oleh tim advokatnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyiarkan proses persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi, memberikan akses transparan kepada publik untuk menyaksikan pembelaan dari mantan menteri kabinet Jokowi tersebut.

Anatomi Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berat terhadap Nadiem: pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara apabila tidak mampu membayar. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Nadiem terlibat dalam korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, khususnya laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), selama periode anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Menurut dakwaan, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kerugian negara dirinci dalam dua komponen: Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi.

Jejak Keuangan dan Dugaan Aliran Dana

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia—perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri. Jaksa mengungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Bukti tambahan ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Angka ini menjadi salah satu indikator yang digunakan jaksa untuk memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak wajar yang berkaitan dengan jabatan publiknya.

Jaringan Korupsi dan Terdakwa Lain

Nadiem tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang disidang secara terpisah: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu nama lagi, Jurist Tan, masih berstatus buron dan belum dapat dihadirkan dalam persidangan.

Pola keterlibatan multi-pihak ini menunjukkan kompleksitas skema pengadaan yang diduga sarat pelanggaran. Jaksa menduga ada koordinasi sistematis dalam proses pengadaan yang mengabaikan prosedur standar, memanfaatkan posisi strategis Nadiem sebagai kepala kementerian untuk memfasilitasi keputusan-keputusan yang merugikan negara.

Implikasi Hukum dan Dampak Publik

Kasus Nadiem Makarim menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik, mengingat reputasinya sebagai entrepreneur muda sukses yang dipercaya memimpin transformasi pendidikan Indonesia. Tuduhan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan—program yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran—menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas penyelenggara negara, terlebih di era di mana teknologi seharusnya menjadi solusi, bukan sumber penyalahgunaan.

Nadiem didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan besarnya kerugian negara yang diduga ditimbulkan.

Pleidoi hari ini akan menjadi momen krusial bagi Nadiem untuk menyampaikan pembelaan, membantah dakwaan, dan menjelaskan versinya atas rangkaian peristiwa yang menjeratnya dalam perkara korupsi masif ini. Publik dan pengamat hukum menanti apakah argumentasi yang disampaikan mampu melemahkan tuntutan jaksa, atau justru memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. Keputusan akhir pengadilan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara yang terlibat dalam pengadaan berbasis teknologi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda