Pemerintah menyadari masa transisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi sebagian pengguna ponsel, khususnya di wilayah dengan sinyal internet yang belum stabil.
Pengguna yang mengalami kendala teknis saat registrasi disarankan untuk segera menghubungi call center resmi operator seluler terkait atau mengunjungi gerai fisik terdekat dengan membawa KTP fisik untuk dibantu petugas resmi secara langsung.
FAQ Registrasi Biometrik Kartu SIM
1. Apa itu registrasi biometrik kartu SIM?
Sistem pendaftaran kartu perdana baru yang mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) secara langsung, bukan lagi sekadar mengetik nomor NIK dan KK.
2. Kapan kebijakan ini mulai diberlakukan?
Kebijakan registrasi biometrik ini resmi diberlakukan mulai hari ini secara nasional untuk semua operator telekomunikasi di Indonesia.
3. Apakah pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang biometrik?
Untuk saat ini, aturan ini wajib diterapkan bagi pengguna yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM baru. Pengguna lama akan diatur secara bertahap.
4. Bagaimana jika proses verifikasi wajah selalu gagal?
Pastikan pencahayaan ruangan cukup dan wajah tidak terhalang masker atau kacamata. Jika tetap gagal, silakan datang langsung ke gerai resmi operator Anda dengan membawa KTP asli.
5. Apakah data wajah saya aman setelah registrasi?
Ya. Pemerintah menjamin data biometrik dienkripsi dengan standar keamanan tinggi dan langsung dicocokkan ke database Dukcapil tanpa disimpan secara bebas oleh pihak ketiga.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.