JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sistem kelas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya Kelas 3, akan resmi dihapus secara bertahap dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau Kelas Standar mulai 30 Juni 2026. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada besaran iuran dan fasilitas yang diterima peserta, terutama bagi mereka yang sebelumnya terdaftar di Kelas 3.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menandai transisi menuju pemerataan fasilitas kesehatan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas.
Transisi Bertahap Menuju Kelas Standar
Pemerintah menargetkan implementasi penuh KRIS akan berlaku mulai Juli 2026. Selama masa transisi, peserta BPJS Kelas 3 yang lama masih dapat menggunakan fasilitas yang ada. Namun, untuk pendaftaran baru atau perpanjangan, peserta akan langsung diarahkan ke sistem Kelas Standar. Ini artinya, tidak ada lagi pilihan Kelas 1, 2, atau 3 untuk kepesertaan baru.
Penerapan KRIS bertujuan untuk menghapus diskriminasi fasilitas antar-kelas, memastikan setiap peserta mendapatkan standar pelayanan minimal yang sama. Standar fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit penyelenggara KRIS meliputi tempat tidur yang dilengkapi dua stop kontak, nakas per tempat tidur, dan standar sanitasi yang lebih baik.
Besaran Iuran Kelas Standar Terbaru 2026
Dengan dihapusnya Kelas 3, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan skema Kelas Standar yang baru. Skema ini memperkenalkan beberapa tingkatan iuran yang disesuaikan dengan fasilitas kamar dan target segmen peserta. Berikut rincian iuran per orang per bulan yang berlaku mulai Juli 2026, khususnya bagi eks Kelas 3:
| Kelas Standar | Iuran/Bulan | Fasilitas Kamar | Cocok Untuk |
|---|---|---|---|
| Kelas Standar A | Rp 150.000 | 2-3 orang/kamar + AC | Gaji UMR+ |
| Kelas Standar B | Rp 100.000 | 4-6 orang/kamar | Karyawan swasta |
| Kelas Standar C | Rp 42.000 | 6-8 orang/kamar | Eks Kelas 3 |
Peserta eks Kelas 3 akan masuk ke Kelas Standar C dengan iuran Rp 42.000 per bulan. Angka ini naik dari iuran Kelas 3 sebelumnya yang sebesar Rp 35.000 per bulan, efektif mulai Juli 2025.
Misalnya, untuk satu keluarga dengan empat anggota yang sebelumnya berada di Kelas 3, total iuran bulanan akan menjadi Rp 168.000 (Rp 42.000 x 4 orang). Jumlah ini naik Rp 28.000 dari total iuran sebelumnya.
Cara Mengganti Kelas BPJS via JKN Mobile
Bagi peserta yang ingin menyesuaikan kelas kepesertaan mereka, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JKN Mobile. Perubahan kelas ini memungkinkan peserta untuk memilih tingkatan iuran sesuai kemampuan finansial mereka.
Langkah-langkah penggantian kelas via JKN Mobile:
- Buka aplikasi JKN Mobile dan masuk menggunakan NIK serta password Anda.
- Pilih menu “Perubahan Data Peserta”, lalu lanjutkan ke opsi “Perubahan Kelas”.
- Pilih kelas standar yang diinginkan, misalnya “Kelas Standar C” jika ingin menyesuaikan dengan iuran terjangkau.
- Konfirmasi perubahan dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.
- Perubahan kelas akan aktif secara otomatis pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Penting untuk diketahui, aturan BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk naik kelas kapan saja. Namun, untuk turun kelas, peserta hanya bisa melakukannya satu kali dalam setahun dan harus menunggu minimal 12 bulan sejak terakhir kali naik kelas.
Manfaat Kelas Standar (KRIS) Dibanding Kelas 3 Lama
Penggantian sistem kelas ini membawa beberapa keuntungan signifikan bagi peserta, terutama dalam hal fasilitas rawat inap. Salah satu tujuan utama KRIS adalah menyeragamkan standar pelayanan yang lebih baik.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, mengatakan, implementasi KRIS akan meningkatkan kenyamanan pasien. “Dengan KRIS, tidak ada lagi perbedaan mencolok antara pasien VIP dan kelas tiga. Semua akan mendapatkan layanan minimal yang sama dan layak,” ujarnya.
Beberapa peningkatan fasilitas yang akan dirasakan peserta meliputi:
- Kamar Rawat Inap: Standar kamar rata-rata akan berisi 4 orang per kamar, dilengkapi AC dan toilet di dalam. Ini merupakan peningkatan dari Kelas 3 lama yang kadang berisi 8-10 orang dalam satu kamar tanpa fasilitas memadai.
- Fasilitas Medis: Tidak ada perbedaan dalam fasilitas medis, obat-obatan, dan tindakan medis yang diterima. Semua kelas akan mendapatkan layanan yang sama sesuai indikasi medis.
FAQ BPJS Kelas 3 Dihapus 2026
Q: Apakah kartu BPJS Kelas 3 lama masih bisa digunakan?
A: Ya, kartu BPJS Kelas 3 lama masih bisa digunakan sampai akhir tahun 2026. Namun, saat perpanjangan atau pembayaran, otomatis akan masuk ke Kelas Standar C.
Q: Kapan semua peserta wajib pindah ke Kelas Standar?
A: Target pemerintah adalah 30 Juni 2026, semua rumah sakit sudah harus menerapkan KRIS 100%. Jadi, per Juli 2026, semua kepesertaan BPJS akan berbasis Kelas Standar.
Q: Apakah iuran Kelas Standar C akan naik lagi di masa mendatang?
A: Belum ada informasi resmi mengenai kenaikan iuran Kelas Standar C setelah penetapan saat ini. Namun, berdasarkan riwayat, iuran BPJS Kesehatan cenderung disesuaikan setiap 2-3 tahun sekali.
Perubahan ini diharapkan memberikan keadilan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, memastikan setiap warga negara mendapatkan akses ke fasilitas rawat inap yang layak.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.