JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Klaim Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat yang mengatur kapan, berapa, dan bagaimana dana itu bisa dicairkan dan banyak peserta gagal hanya karena salah dokumen atau salah paham soal skema 10% dan 30%.
Sampai pertengahan 2026, skema pencairan JHT masih mengacu pada PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang merupakan turunan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Belum ada peraturan pemerintah pengganti yang mengubah skema tersebut secara resmi.
Dua Skema Pencairan Saat Masih Aktif Bekerja
Peserta yang masih bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan dua opsi: 10% untuk kebutuhan konsumtif atau mendesak, dan 30% khusus untuk uang muka atau pelunasan KPR.
Syarat utamanya satu: masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim ini juga hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup selama menjadi peserta. Sisa saldo tetap tersimpan dan baru bisa dicairkan penuh saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.
| Keperluan | Maks. Cair | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| Kebutuhan konsumtif/mendesak | 10% saldo JHT | Surat keterangan masih aktif kerja dari HRD (cap basah) |
| Uang muka / pelunasan KPR | 30% saldo JHT | Surat keterangan kerja + bukti pengajuan KPR dari bank |
Penting: peserta yang berhenti kerja, terkena PHK, pensiun, atau meninggal dunia bisa mencairkan 100% saldo JHT tanpa syarat 10 tahun. Itu jalur pencairan penuh, bukan skema 10%/30%.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Dokumen berikut berlaku untuk klaim sebagian (10% atau 30%) saat masih aktif bekerja:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa fisik atau digital via aplikasi JMO. KTP elektronik dengan NIK aktif di Dukcapil. Kartu Keluarga, dengan data yang harus cocok dengan KTP. Buku tabungan atas nama pribadi, rekening masih aktif. Surat keterangan kerja dari HRD perusahaan, berisi pernyataan masih aktif bekerja dan dicap basah. NPWP wajib dilampirkan bila saldo di atas Rp 50 juta untuk keperluan perhitungan PPh 21. Untuk klaim 30%, tambahkan bukti pengajuan KPR dari bank penyalur.
Klaim penuh akibat berhenti kerja atau PHK membutuhkan dokumen yang sama, ditambah surat keterangan berhenti kerja atau paklaring dari perusahaan. Namun per 2026, klaim tanpa paklaring sudah bisa dilakukan melalui aplikasi JMO untuk kondisi tertentu.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.