Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Update Terbaru

Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Update Terbaru
(Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Syarat cair JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 wajib dipahami sebelum mengajukan klaim, agar prosesnya tidak tertolak di tengah jalan karena dokumen kurang atau data tidak cocok. Ini bukan urusan sepele karena saldo JHT bisa mencapai puluhan juta rupiah, dan satu huruf berbeda di dokumen bisa membuat pengajuan ditolak sistem.

Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku, dengan sistem klaim yang kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus antre di kantor cabang.

Tiga Jenis Pencairan JHT yang Perlu Diketahui

JHT tidak harus dicairkan semua sekaligus. Ada tiga skema pencairan yang bisa dipilih sesuai kondisi peserta.

Pertama, pencairan JHT 10%. Bisa diambil kapan saja, asalkan masa kepesertaan sudah minimal 10 tahun. Sisa 90% tetap tersimpan dan terus berkembang.

Kedua, pencairan JHT 30%. Khusus untuk kebutuhan uang muka pembelian rumah. Syaratnya sama yaitu minimal 10 tahun kepesertaan aktif.

Ketiga, pencairan JHT 100%. Ini yang paling banyak dicari. Dana bisa dicairkan seluruhnya bila peserta mengalami kondisi berikut: resign atau berhenti kerja secara sukarela, terkena PHK, memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (klaim dilakukan ahli waris).

Ada satu catatan penting yang sering terlewat: peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta bisa langsung mencairkan 100% meski masa kepesertaan belum genap 10 tahun. Ketentuan ini berlaku berdasarkan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Klaim 100%

Khusus klaim JHT 100% karena resign atau PHK, berikut dokumen yang wajib disiapkan baik yang asli maupun fotokopi kecuali disebutkan lain:

Dokumen Keterangan
Kartu Peserta BPJS TK Asli + fotokopi
KTP Asli + fotokopi
Kartu Keluarga (KK) Fotokopi
Buku Tabungan Atas nama peserta, fotokopi halaman depan
Paklaring / Surat Keterangan Kerja Diterbitkan HRD perusahaan, menyatakan resign atau PHK
Formulir Klaim JHT Diisi lengkap + materai Rp10.000
NPWP Wajib bila saldo di atas Rp50 juta
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda