JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Klaim Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat yang mengatur kapan, berapa, dan bagaimana dana itu bisa dicairkan dan banyak peserta gagal hanya karena salah dokumen atau salah paham soal skema 10% dan 30%.
Sampai pertengahan 2026, skema pencairan JHT masih mengacu pada PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang merupakan turunan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Belum ada peraturan pemerintah pengganti yang mengubah skema tersebut secara resmi.
Dua Skema Pencairan Saat Masih Aktif Bekerja
Peserta yang masih bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan dua opsi: 10% untuk kebutuhan konsumtif atau mendesak, dan 30% khusus untuk uang muka atau pelunasan KPR.
Syarat utamanya satu: masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim ini juga hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup selama menjadi peserta. Sisa saldo tetap tersimpan dan baru bisa dicairkan penuh saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.
| Keperluan | Maks. Cair | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| Kebutuhan konsumtif/mendesak | 10% saldo JHT | Surat keterangan masih aktif kerja dari HRD (cap basah) |
| Uang muka / pelunasan KPR | 30% saldo JHT | Surat keterangan kerja + bukti pengajuan KPR dari bank |
Penting: peserta yang berhenti kerja, terkena PHK, pensiun, atau meninggal dunia bisa mencairkan 100% saldo JHT tanpa syarat 10 tahun. Itu jalur pencairan penuh, bukan skema 10%/30%.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Dokumen berikut berlaku untuk klaim sebagian (10% atau 30%) saat masih aktif bekerja:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa fisik atau digital via aplikasi JMO. KTP elektronik dengan NIK aktif di Dukcapil. Kartu Keluarga, dengan data yang harus cocok dengan KTP. Buku tabungan atas nama pribadi, rekening masih aktif. Surat keterangan kerja dari HRD perusahaan, berisi pernyataan masih aktif bekerja dan dicap basah. NPWP wajib dilampirkan bila saldo di atas Rp 50 juta untuk keperluan perhitungan PPh 21. Untuk klaim 30%, tambahkan bukti pengajuan KPR dari bank penyalur.
Klaim penuh akibat berhenti kerja atau PHK membutuhkan dokumen yang sama, ditambah surat keterangan berhenti kerja atau paklaring dari perusahaan. Namun per 2026, klaim tanpa paklaring sudah bisa dilakukan melalui aplikasi JMO untuk kondisi tertentu.
Cara Klaim Lewat Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) agar proses lebih cepat dan tidak perlu antre di kantor. Berikut langkah resminya.
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Login menggunakan NIK dan password. Bagi yang belum punya akun, registrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim.
Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Pilih alasan klaim yang sesuai: “Masih Bekerja dan Klaim 10%”, “Masih Bekerja dan Klaim 30%”, atau “Berhenti Bekerja”. Sistem akan menampilkan data diri secara otomatis. Kalau ada yang tidak sesuai, perbarui dulu di menu Profil sebelum lanjut sebab data yang tidak padan adalah alasan paling umum klaim ditolak.
Upload foto dokumen: KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan kerja. Lakukan verifikasi biometrik, kedipkan mata sesuai arahan aplikasi. Tahap ini menggantikan proses wawancara tatap muka.
Terakhir, masukkan nomor rekening bank atas nama sendiri. Nama rekening yang berbeda dengan data peserta akan langsung ditolak sistem. Klik konfirmasi, lalu simpan kode tracking untuk memantau status klaim.
Berapa Lama Cair dan Kena Pajak Berapa?
| Kondisi | Estimasi Cair | Pajak PPh 21 |
|---|---|---|
| Saldo di bawah Rp 10 juta | 1–2 hari kerja | 0% |
| Saldo di atas Rp 10 juta | 3–5 hari kerja (via Lapak Asik / kantor) | Ada, sesuai NPWP |
| Klaim via JMO (dokumen lengkap) | Maks. 5 hari kerja | Sesuai ketentuan |
Besaran pajak mengikuti aturan PPh 21 yang berlaku. Peserta dengan NPWP aktif umumnya dikenai tarif lebih rendah dibanding yang tidak memiliki NPWP.
Lima Alasan Klaim Sering Ditolak
Gagal cair bukan selalu soal syarat besar. Banyak klaim mental di tahap administrasi karena hal-hal berikut.
Pertama, data tidak padan nama atau tanggal lahir berbeda antara KTP, KK, dan data di sistem JMO. Kedua, masa kepesertaan belum mencapai 10 tahun tapi sudah mengajukan klaim 10% atau 30%. Ketiga, nomor rekening atas nama orang lain atau rekening sudah tidak aktif. Keempat, status masih tercatat aktif bekerja tapi mencoba mengajukan klaim penuh tanpa dokumen PHK. Kelima, dan ini yang sering tidak disadari bahwa klaim 10% atau 30% sudah pernah dilakukan sebelumnya. Hanya boleh satu kali seumur hidup.
Sebelum mengajukan, pastikan semua data sudah sinkron di Dukcapil, sistem BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening bank. Satu ketidaksesuaian kecil bisa menghambat seluruh proses.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.