Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% 2026

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% 2026
Ilustrasi: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi: AI)

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) agar proses lebih cepat dan tidak perlu antre di kantor. Berikut langkah resminya.

Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Login menggunakan NIK dan password. Bagi yang belum punya akun, registrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim.

Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Pilih alasan klaim yang sesuai: “Masih Bekerja dan Klaim 10%”, “Masih Bekerja dan Klaim 30%”, atau “Berhenti Bekerja”. Sistem akan menampilkan data diri secara otomatis. Kalau ada yang tidak sesuai, perbarui dulu di menu Profil sebelum lanjut sebab data yang tidak padan adalah alasan paling umum klaim ditolak.

Upload foto dokumen: KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan kerja. Lakukan verifikasi biometrik, kedipkan mata sesuai arahan aplikasi. Tahap ini menggantikan proses wawancara tatap muka.

Terakhir, masukkan nomor rekening bank atas nama sendiri. Nama rekening yang berbeda dengan data peserta akan langsung ditolak sistem. Klik konfirmasi, lalu simpan kode tracking untuk memantau status klaim.

Berapa Lama Cair dan Kena Pajak Berapa?

Kondisi Estimasi Cair Pajak PPh 21
Saldo di bawah Rp 10 juta 1–2 hari kerja 0%
Saldo di atas Rp 10 juta 3–5 hari kerja (via Lapak Asik / kantor) Ada, sesuai NPWP
Klaim via JMO (dokumen lengkap) Maks. 5 hari kerja Sesuai ketentuan

 

Besaran pajak mengikuti aturan PPh 21 yang berlaku. Peserta dengan NPWP aktif umumnya dikenai tarif lebih rendah dibanding yang tidak memiliki NPWP.

Lima Alasan Klaim Sering Ditolak

Gagal cair bukan selalu soal syarat besar. Banyak klaim mental di tahap administrasi karena hal-hal berikut.

Pertama, data tidak padan nama atau tanggal lahir berbeda antara KTP, KK, dan data di sistem JMO. Kedua, masa kepesertaan belum mencapai 10 tahun tapi sudah mengajukan klaim 10% atau 30%. Ketiga, nomor rekening atas nama orang lain atau rekening sudah tidak aktif. Keempat, status masih tercatat aktif bekerja tapi mencoba mengajukan klaim penuh tanpa dokumen PHK. Kelima, dan ini yang sering tidak disadari bahwa klaim 10% atau 30% sudah pernah dilakukan sebelumnya. Hanya boleh satu kali seumur hidup.

Sebelum mengajukan, pastikan semua data sudah sinkron di Dukcapil, sistem BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening bank. Satu ketidaksesuaian kecil bisa menghambat seluruh proses.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda