PARIK MALINTANG — Beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk selama lebih dari satu dekade kini mendapat titik terang bagi warga Padang Pariaman. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun pajak 2014 hingga 2026.
Kebijakan yang dinamai Program Pajak Merdeka atau PAMER ini hadir sebagai instrumen strategis untuk mengurai simpul kemacetan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban finansial masyarakat pasca-berbagai tantangan ekonomi. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah respons konkret atas rendahnya tingkat partisipasi pembayaran pajak tanah dan bangunan yang sempat stagnan dalam sepuluh tahun terakhir.
Bagi masyarakat, program ini merupakan kesempatan emas. Mereka cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa harus dipusingkan dengan akumulasi denda yang kadung membengkak selama belasan tahun.
Mendorong Kepatuhan Melalui Akselerasi Digital
Strategi pemerintah daerah kali ini tidak hanya menyasar aspek penghapusan denda, tetapi juga transformasi cara bayar. Digitalisasi menjadi napas utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Wajib pajak kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di loket pembayaran fisik.
Otoritas daerah telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan kanal non-tunai seperti QRIS dan Virtual Account (VA). Integrasi ini diharapkan meminimalisir interaksi fisik yang rentan terhadap praktik pungutan liar sekaligus meningkatkan transparansi catatan keuangan.
“Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya karena berbagai kendala,” ujar M. Fadhly di Parik Malintang. Ia menambahkan, akses daring melalui laman resmi bayarpbb.padangpariamankab.go.id kini menjadi kanal utama. Masyarakat dapat menuntaskan kewajibannya dari mana saja, bahkan dari kenyamanan rumah mereka sendiri.
Fadhly menjelaskan, program ini dirancang khusus untuk membersihkan residu tunggakan yang selama ini membebani catatan akuntansi daerah. Langkah pembersihan data ini penting untuk memastikan proyeksi pembangunan di masa depan berpijak pada basis data yang lebih akurat dan sehat.
Efek Domino pada PAD Padang Pariaman
Mengapa kebijakan ini krusial bagi keuangan daerah? Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling stabil. Ketika tunggakan dibiarkan menggunung, neraca daerah berisiko kehilangan sumber likuiditas yang dibutuhkan untuk mendanai pelayanan publik dasar, mulai dari perbaikan jalan desa hingga pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Pemerintah daerah berharap insentif ini memicu efek bola salju dalam hal kesadaran pajak. Ketika warga sudah membersihkan tunggakan lama, mereka diharapkan lebih tertib dalam melakukan pembayaran rutin di masa depan. Kepatuhan pajak adalah cermin kemandirian fiskal sebuah daerah.
Berikut adalah gambaran ringkas cakupan program PAMER:
Komponen
Keterangan
Nama Program
Pajak Merdeka (PAMER)
Cakupan Tahun
2014 – 2026
Insentif
Pembebasan Seluruh Denda
Metode Pembayaran
QRIS, Virtual Account, & Portal Daring
Transformasi Tata Kelola Keuangan
Program PAMER hanyalah satu bagian dari paket 19 inovasi keuangan dan pelayanan publik yang digulirkan Pemkab Padang Pariaman sejak awal Juli 2026. Fokus utamanya adalah perbaikan tata kelola, mulai dari administrasi pemerintahan hingga peningkatan kinerja aparatur.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, berkali-kali menegaskan bahwa digitalisasi adalah fondasi mutlak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Dalam pandangannya, sistem non-tunai mampu memangkas kendala administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh wajib pajak, terutama mereka yang tinggal di pelosok dengan akses terbatas ke pusat administrasi.
Pemerintah daerah menargetkan program ini berlangsung hingga 10 Agustus 2026. Namun, ruang perpanjangan tetap terbuka lebar jika data menunjukkan antusiasme masyarakat tetap tinggi. Tim BPKD saat ini terus melakukan jemput bola dan sosialisasi masif ke berbagai lapisan masyarakat, memastikan informasi ini sampai hingga ke nagari-nagari terjauh.
Bagi wajib pajak, program ini adalah momentum untuk menata kembali kewajiban hukum mereka. Bagi pemerintah daerah, ini adalah pertaruhan untuk membuktikan bahwa kemudahan layanan akan berkorelasi langsung dengan lonjakan partisipasi. Kesuksesan program ini nantinya akan menjadi tolok ukur bagi kebijakan-kebijakan fiskal berikutnya yang akan diterapkan di Padang Pariaman. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem agar proses memenuhi kewajiban negara terasa semakin ringan bagi masyarakat.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.