BENGKAYANG — Ancaman pencabutan IUP perusahaan di sektor perkebunan mengemuka di Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan hanya perusahaan yang patuh izin yang akan diberi kepastian hukum. Pernyataan itu ia sampaikan pada Minggu, saat pemerintah kabupaten mendorong penertiban tata kelola investasi di daerah.
Darwis bicara tegas. Bagi perusahaan yang sudah menuntaskan kewajiban perizinan, pemerintah daerah akan memberi kepastian hukum. Tapi untuk perusahaan yang mengabaikan aturan, pencabutan izin usaha perkebunan bukan lagi sekadar ancaman di atas kertas.
“Bagi perusahaan yang sudah mengurus perizinan dengan baik, akan kami berikan kepastian hukum. Namun, bagi yang tidak berkomitmen dan tidak patuh, kami tidak segan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya,” kata Darwis.
IUP perusahaan jadi alat tekan agar investasi tertib
Langkah ini muncul di saat investasi perkebunan sawit di Bengkayang terus berjalan, tetapi belum seluruh pelaku usaha menuntaskan kewajiban administrasi lahan dan usaha. Dalam praktiknya, IUP perusahaan bukan cuma dokumen formal. Izin itu menjadi dasar legal perusahaan beroperasi dan menjadi pintu masuk untuk pengawasan pemerintah.
Darwis menempatkan kebijakan itu dalam kerangka reward and punishment. Perusahaan yang taat akan memperoleh kepastian. Sebaliknya, yang abai akan menerima sanksi. Nada pesannya jelas: pemerintah kabupaten ingin investasi masuk, namun tidak dengan mengorbankan ketertiban aturan.
Ia juga meminta pelaku usaha perkebunan tidak berhenti pada perhitungan modal dan ekspansi kebun. Menurut dia, investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, berjalan sesuai aturan, dan ikut menjaga lingkungan. Pesan ini relevan untuk daerah penghasil sawit seperti Bengkayang, yang selama ini kerap berhadapan dengan tiga urusan sekaligus: kepastian lahan, penerimaan daerah, dan hubungan sosial dengan warga sekitar kebun.
Di titik ini, kepatuhan izin punya dampak yang konkret. Jika dokumen perusahaan rapi, pemerintah lebih mudah menagih kewajiban, memetakan wilayah usaha, dan memastikan kontribusi fiskal yang semestinya. Kalau izin dibiarkan menggantung, daerah justru sulit mengukur sejauh mana aktivitas perusahaan benar-benar memberi manfaat.
Darwis menilai dunia usaha dan pemerintah daerah perlu saling menguatkan. Investasi, kata dia, semestinya ikut mendorong pembangunan daerah, membuka kerja yang tertata, dan membantu pelestarian lingkungan. Kalimatnya sederhana. Harapan pemerintah juga sederhana. Jangan sampai kebun tumbuh besar, tapi daerah tetap meraba-raba manfaatnya.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.