Baru 9 dari 38 perusahaan punya HGU
Di sisi lain, data yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkayang Esidorus menunjukkan pekerjaan rumah yang belum kecil. Ia menyebut, dari 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkayang, baru sembilan perusahaan yang telah mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU.
Angka itu penting. Artinya, masih ada sebagian besar perusahaan yang belum menuntaskan dokumen lahan secara penuh. Dalam tata kelola perkebunan, HGU menjadi salah satu dasar kuat untuk memberi kepastian atas penguasaan dan pemanfaatan lahan. Tanpa itu, status lahan mudah dipersoalkan, dan sengketa bisa muncul kapan saja.
“Bengkayang memiliki sumber daya yang luar biasa dan investasi perusahaan perkebunan sawit sangat besar, namun dampak nyata keuntungan untuk daerah belum ada,” kata Esidorus.
Ia menilai situasi itu memunculkan dua masalah. Pertama, kepastian hukum penguasaan lahan menjadi kabur. Kedua, daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah, termasuk dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, yang bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masalahnya tidak berhenti di fiskal. Ketika legalitas lahan belum tuntas, pengawasan pemerintah ikut melemah. Daerah tetap menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas kebun, tetapi ruang untuk memastikan manfaat ekonomi yang adil belum terbuka penuh. Karena itu, penuntasan HGU dan perizinan bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut hak daerah untuk mendapatkan bagian yang wajar.
Esidorus juga mengingatkan bahwa investasi yang besar di atas kertas belum tentu besar dampaknya di lapangan. Masyarakat menunggu hasil yang bisa dirasakan langsung: kepastian lahan, penyerapan tenaga kerja yang jelas, dan pemasukan daerah yang bergerak naik. Tanpa itu, kebun sawit hanya akan tampak ramai dari luar, tetapi minim kontribusi nyata bagi Bengkayang.
DPRD Bengkayang dorong sanksi tegas
DPRD Bengkayang mendukung langkah penertiban yang disampaikan bupati. Esidorus meminta pemerintah daerah tidak ragu menindak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Ia bahkan menyebut, bila perlu, izin usaha perusahaan yang nakal dicabut.
“DPRD meminta bupati tegas terhadap perusahaan yang nakal. Tegakkan aturan, bila perlu cabut izin usahanya,” ujar Esidorus.
Desakan itu memberi sinyal politik yang kuat. Pemerintah daerah tidak ingin terlihat lunak terhadap perusahaan besar, apalagi jika pelanggaran menyangkut kepatuhan izin. Di banyak daerah perkebunan, kelemahan penegakan aturan sering membuat posisi pemerintah rendah saat berhadapan dengan korporasi. Bengkayang tampaknya ingin keluar dari pola itu.
Bagi pembaca, terutama warga di wilayah yang bersinggungan langsung dengan kebun sawit, ketegasan semacam ini punya arti praktis. Jika pemerintah berani menertibkan IUP perusahaan dan HGU, maka potensi sengketa lahan bisa ditekan, hak daerah lebih terjaga, dan perusahaan terdorong menjalankan kewajibannya dengan tertib. Jika tidak, masalah lama bisa berulang: lahan tidak jelas, penerimaan daerah tak optimal, dan hubungan antara perusahaan serta warga terus menyisakan jarak.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah nyata Pemkab Bengkayang. Apakah ancaman pencabutan IUP perusahaan benar-benar dipakai untuk menertibkan investasi, atau hanya menjadi peringatan keras agar perusahaan segera merapikan kewajibannya. Dari situ, arah tata kelola perkebunan di Bengkayang akan terlihat lebih terang.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.