Senin, 29 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Bupati Bengkayang ancam cabut IUP perusahaan yang tak patuh

IUP perusahaan di Bengkayang dan berkas perizinan perkebunan
IUP perusahaan di Bengkayang terancam dicabut bila tak patuh. (Ilustrasi: AI)

BENGKAYANG — Ancaman pencabutan IUP perusahaan di sektor perkebunan mengemuka di Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan hanya perusahaan yang patuh izin yang akan diberi kepastian hukum. Pernyataan itu ia sampaikan pada Minggu, saat pemerintah kabupaten mendorong penertiban tata kelola investasi di daerah.

Darwis bicara tegas. Bagi perusahaan yang sudah menuntaskan kewajiban perizinan, pemerintah daerah akan memberi kepastian hukum. Tapi untuk perusahaan yang mengabaikan aturan, pencabutan izin usaha perkebunan bukan lagi sekadar ancaman di atas kertas.

“Bagi perusahaan yang sudah mengurus perizinan dengan baik, akan kami berikan kepastian hukum. Namun, bagi yang tidak berkomitmen dan tidak patuh, kami tidak segan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya,” kata Darwis.

IUP perusahaan jadi alat tekan agar investasi tertib

Langkah ini muncul di saat investasi perkebunan sawit di Bengkayang terus berjalan, tetapi belum seluruh pelaku usaha menuntaskan kewajiban administrasi lahan dan usaha. Dalam praktiknya, IUP perusahaan bukan cuma dokumen formal. Izin itu menjadi dasar legal perusahaan beroperasi dan menjadi pintu masuk untuk pengawasan pemerintah.

Darwis menempatkan kebijakan itu dalam kerangka reward and punishment. Perusahaan yang taat akan memperoleh kepastian. Sebaliknya, yang abai akan menerima sanksi. Nada pesannya jelas: pemerintah kabupaten ingin investasi masuk, namun tidak dengan mengorbankan ketertiban aturan.

Ia juga meminta pelaku usaha perkebunan tidak berhenti pada perhitungan modal dan ekspansi kebun. Menurut dia, investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, berjalan sesuai aturan, dan ikut menjaga lingkungan. Pesan ini relevan untuk daerah penghasil sawit seperti Bengkayang, yang selama ini kerap berhadapan dengan tiga urusan sekaligus: kepastian lahan, penerimaan daerah, dan hubungan sosial dengan warga sekitar kebun.

Di titik ini, kepatuhan izin punya dampak yang konkret. Jika dokumen perusahaan rapi, pemerintah lebih mudah menagih kewajiban, memetakan wilayah usaha, dan memastikan kontribusi fiskal yang semestinya. Kalau izin dibiarkan menggantung, daerah justru sulit mengukur sejauh mana aktivitas perusahaan benar-benar memberi manfaat.

Darwis menilai dunia usaha dan pemerintah daerah perlu saling menguatkan. Investasi, kata dia, semestinya ikut mendorong pembangunan daerah, membuka kerja yang tertata, dan membantu pelestarian lingkungan. Kalimatnya sederhana. Harapan pemerintah juga sederhana. Jangan sampai kebun tumbuh besar, tapi daerah tetap meraba-raba manfaatnya.

Baru 9 dari 38 perusahaan punya HGU

Di sisi lain, data yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkayang Esidorus menunjukkan pekerjaan rumah yang belum kecil. Ia menyebut, dari 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkayang, baru sembilan perusahaan yang telah mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU.

Angka itu penting. Artinya, masih ada sebagian besar perusahaan yang belum menuntaskan dokumen lahan secara penuh. Dalam tata kelola perkebunan, HGU menjadi salah satu dasar kuat untuk memberi kepastian atas penguasaan dan pemanfaatan lahan. Tanpa itu, status lahan mudah dipersoalkan, dan sengketa bisa muncul kapan saja.

“Bengkayang memiliki sumber daya yang luar biasa dan investasi perusahaan perkebunan sawit sangat besar, namun dampak nyata keuntungan untuk daerah belum ada,” kata Esidorus.

Ia menilai situasi itu memunculkan dua masalah. Pertama, kepastian hukum penguasaan lahan menjadi kabur. Kedua, daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah, termasuk dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, yang bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masalahnya tidak berhenti di fiskal. Ketika legalitas lahan belum tuntas, pengawasan pemerintah ikut melemah. Daerah tetap menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas kebun, tetapi ruang untuk memastikan manfaat ekonomi yang adil belum terbuka penuh. Karena itu, penuntasan HGU dan perizinan bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut hak daerah untuk mendapatkan bagian yang wajar.

Esidorus juga mengingatkan bahwa investasi yang besar di atas kertas belum tentu besar dampaknya di lapangan. Masyarakat menunggu hasil yang bisa dirasakan langsung: kepastian lahan, penyerapan tenaga kerja yang jelas, dan pemasukan daerah yang bergerak naik. Tanpa itu, kebun sawit hanya akan tampak ramai dari luar, tetapi minim kontribusi nyata bagi Bengkayang.

DPRD Bengkayang dorong sanksi tegas

DPRD Bengkayang mendukung langkah penertiban yang disampaikan bupati. Esidorus meminta pemerintah daerah tidak ragu menindak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Ia bahkan menyebut, bila perlu, izin usaha perusahaan yang nakal dicabut.

“DPRD meminta bupati tegas terhadap perusahaan yang nakal. Tegakkan aturan, bila perlu cabut izin usahanya,” ujar Esidorus.

Desakan itu memberi sinyal politik yang kuat. Pemerintah daerah tidak ingin terlihat lunak terhadap perusahaan besar, apalagi jika pelanggaran menyangkut kepatuhan izin. Di banyak daerah perkebunan, kelemahan penegakan aturan sering membuat posisi pemerintah rendah saat berhadapan dengan korporasi. Bengkayang tampaknya ingin keluar dari pola itu.

Bagi pembaca, terutama warga di wilayah yang bersinggungan langsung dengan kebun sawit, ketegasan semacam ini punya arti praktis. Jika pemerintah berani menertibkan IUP perusahaan dan HGU, maka potensi sengketa lahan bisa ditekan, hak daerah lebih terjaga, dan perusahaan terdorong menjalankan kewajibannya dengan tertib. Jika tidak, masalah lama bisa berulang: lahan tidak jelas, penerimaan daerah tak optimal, dan hubungan antara perusahaan serta warga terus menyisakan jarak.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah nyata Pemkab Bengkayang. Apakah ancaman pencabutan IUP perusahaan benar-benar dipakai untuk menertibkan investasi, atau hanya menjadi peringatan keras agar perusahaan segera merapikan kewajibannya. Dari situ, arah tata kelola perkebunan di Bengkayang akan terlihat lebih terang.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda