Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Padang Pariaman bebaskan denda tunggakan PPB-P2 periode 2014-2026

Padang Pariaman bebaskan denda tunggakan PPB-P2 periode 2014-2026
Wikimedia Commons

PARIK MALINTANG — Beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk selama lebih dari satu dekade kini mendapat titik terang bagi warga Padang Pariaman. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun pajak 2014 hingga 2026.
Kebijakan yang dinamai Program Pajak Merdeka atau PAMER ini hadir sebagai instrumen strategis untuk mengurai simpul kemacetan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban finansial masyarakat pasca-berbagai tantangan ekonomi. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah respons konkret atas rendahnya tingkat partisipasi pembayaran pajak tanah dan bangunan yang sempat stagnan dalam sepuluh tahun terakhir.
Bagi masyarakat, program ini merupakan kesempatan emas. Mereka cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa harus dipusingkan dengan akumulasi denda yang kadung membengkak selama belasan tahun.

Mendorong Kepatuhan Melalui Akselerasi Digital

Strategi pemerintah daerah kali ini tidak hanya menyasar aspek penghapusan denda, tetapi juga transformasi cara bayar. Digitalisasi menjadi napas utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Wajib pajak kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di loket pembayaran fisik.
Otoritas daerah telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan kanal non-tunai seperti QRIS dan Virtual Account (VA). Integrasi ini diharapkan meminimalisir interaksi fisik yang rentan terhadap praktik pungutan liar sekaligus meningkatkan transparansi catatan keuangan.
“Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya karena berbagai kendala,” ujar M. Fadhly di Parik Malintang. Ia menambahkan, akses daring melalui laman resmi bayarpbb.padangpariamankab.go.id kini menjadi kanal utama. Masyarakat dapat menuntaskan kewajibannya dari mana saja, bahkan dari kenyamanan rumah mereka sendiri.
Fadhly menjelaskan, program ini dirancang khusus untuk membersihkan residu tunggakan yang selama ini membebani catatan akuntansi daerah. Langkah pembersihan data ini penting untuk memastikan proyeksi pembangunan di masa depan berpijak pada basis data yang lebih akurat dan sehat.

Efek Domino pada PAD Padang Pariaman

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda