JAKARTA — Kementerian Kehutanan memastikan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan di tengah ancaman ekologis yang meningkat. Per 15 Agustus 2026, tercatat sudah ada 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus kebakaran di Indonesia.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan seluruh tersangka sejauh ini merupakan individu perorangan dan belum ada yang berasal dari korporasi. Penetapan tersebut mayoritas berpusat di wilayah Riau, yang menjadi titik berat penanganan hukum pihak kepolisian.
“Penetapan tersangka telah dilakukan terhadap 29 orang di Provinsi Riau,” ungkap Raja Juli saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8). Selain di Riau, aparat di daerah lain juga tengah menangani kasus serupa, termasuk di Kalimantan Barat hingga area taman nasional seperti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Di tingkat daerah, langkah konkret sudah terlihat. Misalnya, Polres Bengkalis baru saja menetapkan seorang pensiunan berinisial I.A. (79) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Desa Temeran, Kabupaten Bengkalis. Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Sanksi Administratif bagi Korporasi
Meski belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pidana dalam daftar 29 orang tersebut, pemerintah mengklaim tetap melakukan pengawasan ketat. Kementerian Kehutanan mencatat 13 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah menerima surat peringatan. Sementara 14 perusahaan lainnya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Raja Juli menegaskan, regulasi memberikan ruang untuk menindak korporasi jika ditemukan bukti kesengajaan atau kelalaian dalam menjaga area konsesi. Sanksi yang diberikan mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan, mulai dari menanam kembali vegetasi hingga melakukan pembasahan kembali atau rewetting pada lahan gambut yang kering.
Sorotan Tajam dari Walhi
Data pemerintah rupanya berbanding terbalik dengan temuan lapangan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia. Berdasarkan catatan mereka, sepanjang Januari hingga 27 Juli 2026, lebih dari 70 persen titik panas di Kalimantan justru muncul di dalam area konsesi perusahaan.
Walhi merinci, dari 17.236 titik panas yang terdeteksi di Kalimantan Barat, ribuan di antaranya berada di lahan hak guna usaha kelapa sawit, area konsesi pertambangan, dan PBPH. Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menilai maraknya karhutla mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi ekosistem gambut dari aktivitas korporasi.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mendesak pemerintah untuk bersikap lebih berani. Ia meminta evaluasi transparan terhadap seluruh pemegang izin yang lahannya terbakar. Menurutnya, sanksi administratif belaka sering kali tidak cukup memberikan efek jera bagi perusahaan besar.
“Tindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran, termasuk melalui pencabutan izin,” kata Raden. Hingga saat ini, polemik mengenai efektivitas penegakan hukum di lahan konsesi masih terus menjadi perdebatan antara otoritas pemerintah dan para penggiat lingkungan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.