SURABAYA — Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi terkait kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Kesaksian yang menyoroti angka gaji pokok dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 2,6 juta per bulan tersebut memicu polemik publik mengenai standar kesejahteraan pengajar di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, menegaskan bahwa nominal tersebut tidak merepresentasikan penghasilan total seorang dosen secara keseluruhan. Baginya, gaji pokok hanyalah satu komponen administratif dalam struktur penggajian yang kompleks.
Struktur Pendapatan Dosen Unair
Radian memaparkan bahwa dosen di lingkungan Unair menerima penghasilan dalam format take home pay (THP). Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai tunjangan yang diterima secara rutin setiap bulan. Pihak kampus memastikan bahwa skema penghasilan dosen non-ASN di Unair dirancang sedemikian rupa agar setara dengan penghasilan dosen berstatus PNS.
Untuk memahami struktur ini, perlu dilihat rincian komponen pendapatan tetap yang diterima oleh dosen setiap bulannya. Berikut adalah tabel komponen pendapatan tersebut:
Komponen Pendapatan
Keterangan
Gaji Pokok
Angka dasar sesuai golongan administrasi
Tunjangan Fungsional
Tambahan berdasarkan jabatan akademik
Tunjangan Keluarga
Tunjangan untuk pasangan dan anak
Tunjangan Tambahan
Pembayaran rutin pada pertengahan bulan
Tunjangan Perbaikan
Insentif kesejahteraan (TPK)
Selain komponen tetap di atas, dosen juga menerima manfaat tambahan yang bersifat tahunan seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Secara hitungan matematis, dosen di Unair menerima pendapatan yang ekuivalen dengan 14 kali gaji dalam satu tahun kalender. Skema ini menjadi bantalan bagi tenaga pendidik untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.
Insentif Berbasis Kinerja dan Produktivitas
Di luar pendapatan rutin, dosen sebenarnya memiliki potensi penghasilan tambahan yang bersifat variabel. Pendapatan jenis ini sangat bergantung pada aktivitas akademik serta kontribusi nyata dosen yang bersangkutan bagi pengembangan kampus. Radian menjelaskan bahwa jenis pendapatan ini tidak bisa disamaratakan antarindividu karena mencerminkan beban kerja yang berbeda-beda.
Sumber penghasilan tambahan ini meliputi tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi mereka yang sudah lolos seleksi, honorarium pembimbingan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga honorarium sebagai penguji skripsi maupun pengoreksi tugas mahasiswa. Selain itu, terdapat insentif bagi dosen yang rajin menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi internasional serta pencapaian capaian akademik lainnya.
Sistem ini sengaja dirancang untuk menghargai produktivitas di luar tugas pengajaran di kelas. Semakin aktif seorang dosen dalam melakukan penelitian, menulis di jurnal terindeks, dan menjalankan pengabdian masyarakat, maka potensi pendapatan tambahan yang diterima dipastikan akan jauh lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok.
Dilema Kenaikan Berkala
Mengenai isu kenaikan gaji yang sempat dianggap terlalu kecil oleh pihak pelapor, Radian tidak menampik adanya batasan kenaikan berkala. Angka kenaikan gaji berkala di lingkungan kampus memang berada di kisaran Rp 96 ribu hingga Rp 120 ribu per dua tahun. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan tersebut murni dihitung dari komponen gaji pokok semata, bukan dari akumulasi total THP.
Perbedaan tajam antara gaji pokok dengan penghasilan riil memang sering menjadi perdebatan di ruang publik karena kurangnya transparansi informasi. Pihak universitas berharap masyarakat dapat melihat gambaran utuh dari struktur gaji dosen yang memang terdiri atas banyak lapis komponen agar tidak terjadi misinformasi.
“Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari angka gaji pokok saja, melainkan harus berdasarkan take home pay yang mencakup berbagai komponen penghasilan terukur,” ujar Radian menegaskan posisi institusi dalam merespons keresahan yang sempat mengemuka di persidangan MK tersebut.
Implikasi bagi Ekosistem Perguruan Tinggi
Kondisi ekonomi dosen non-ASN di Indonesia memang sedang dalam fase krusial. Perguruan tinggi negeri, termasuk Unair, terus berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan institusi yang terbatas dengan tuntutan kesejahteraan pengajar yang terus meningkat. Struktur gaji yang ada diklaim tetap mengikuti regulasi yang berlaku bagi dosen tetap non-PNS di seluruh Indonesia.
Diskusi di MK ini diperkirakan akan memicu audit internal di banyak kampus negeri terkait skema penggajian dosen. Ke depan, transparansi mengenai komponen THP ini harus lebih dikomunikasikan oleh pihak rektorat kepada tenaga pendidik untuk menghindari kecurigaan atau ketidakpuasan internal. Fokus utama universitas sekarang adalah memastikan bahwa dosen tetap merasa dihargai secara finansial, sembari menjaga keberlanjutan operasional kampus di tengah tantangan ekonomi global yang menekan anggaran pendidikan. Pertanyaan mengenai apakah struktur ini cukup untuk menyejahterakan dosen di tengah inflasi tinggi akan tetap menjadi isu yang membayangi kebijakan remunerasi kampus di tahun-tahun mendatang.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.