PURWOKERTO — Penyidik Polresta Banyumas kini membidik aliran dana dalam kasus penipuan berkedok investasi yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, berinisial N alias D. Langkah hukum ini ditingkatkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan target utama melakukan asset tracing atau pelacakan aset senilai Rp10 miliar.
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penelusuran aset dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian pidana, tetapi sebagai strategi kunci mengembalikan hak-hak para korban. “Kami tidak berhenti pada pemidanaan. Fokus kami adalah pemulihan kerugian korban, termasuk melalui jalur restitusi,” ujarnya kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (2/7/2026).
Langkah hukum ini menjadi krusial. Mengingat modus yang digunakan melibatkan posisi pelaku sebagai mantan pegawai lembaga keuangan, kepercayaan nasabah menjadi taruhan utama. Kejahatan ini tidak hanya menguras kantong para korban, tetapi juga mencoreng kredibilitas instansi keuangan di wilayah tersebut.
Blokir Aset Tersangka
Langkah nyata sudah diambil kepolisian di lapangan. Sejauh ini, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang berkaitan dengan tersangka. Empat sertifikat tercatat atas nama tersangka N, sementara dua sisanya menggunakan nama suaminya, berinisial T.
Selain properti, polisi juga sedang menyisir keberadaan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut. Estimasi awal menyebutkan total nilai aset yang berada dalam radar sitaan polisi mencapai angka Rp10 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi sementara dari berbagai aset yang berhasil diidentifikasi penyidik.
Terkait keterlibatan pihak lain, khususnya suami tersangka, polisi masih berhati-hati. Meski saat ini tersangka diduga bergerak secara mandiri, pendalaman terhadap keterlibatan pihak keluarga terus berlanjut. “Kami sedang dalami terus perannya, termasuk penerapan pasal TPPU untuk pihak-pihak terkait,” tambah Petrus.
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka. Mereka kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan alur uang. Langkah ini penting untuk melihat apakah dana investasi dari para korban sempat diputar ke instrumen lain atau dialihkan ke rekening pihak ketiga.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.