JOHOR — Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura terpaksa merogoh kocek dalam setelah terbukti melanggar aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pengemudi mobil yang kedapatan mengisi bensin RON 95 bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Johor, Malaysia, ini dijatuhi hukuman denda sebesar RM 20.000 atau sekitar Rp 88 juta.
Hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, menetapkan vonis tersebut setelah terdakwa pria berusia sekitar 50 tahun itu mengakui kesalahannya di muka pengadilan. Tak sekadar denda, hakim juga memerintahkan kurungan penjara selama tiga bulan jika pria tersebut gagal melunasi pembayaran.
Laporan dari CNA pada Sabtu (4/7/2026) menyebutkan bahwa terdakwa langsung melunasi kewajiban denda tersebut pada hari yang sama saat vonis dijatuhkan.
Penegakan Aturan Baru di Johor
Kasus ini mencuat setelah petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki pria tersebut saat mengisi bensin RON 95 ke dalam tangki mobil Honda Civic hitam miliknya pada 9 April silam. Pria ini diyakini sebagai orang pertama yang ditangkap di wilayah Johor sejak regulasi baru terkait pengawasan ketat pembelian BBM subsidi mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup untuk wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi pihak asing yang mencoba menyalahgunakan subsidi milik negara.
“Keberhasilan penuntutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasokan nasional,” ungkap Lilis.
Sanksi Tegas dalam Control of Supplies Act
Pemerintah Malaysia sebenarnya telah melarang kendaraan berpelat asing membeli bensin bersubsidi RON 95 sejak tahun 2010. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan dana subsidi publik hanya dinikmati oleh warga negara yang berhak. Saat ini, harga bensin RON 95 bagi warga lokal dipatok cukup terjangkau, yakni RM 1,99 per liter.
Perubahan aturan yang diberlakukan sejak April lalu memperluas jangkauan penegakan hukum. Kini, sanksi tidak hanya menyasar operator SPBU yang nakal, tetapi juga pengemudi kendaraan berpelat asing secara langsung.
Berdasarkan Control of Supplies Act 1961, pengemudi yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda maksimal hingga RM 1 juta atau hukuman penjara sampai tiga tahun, atau bahkan keduanya sekaligus.
Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berulang, ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni denda hingga RM 3 juta dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, pihak SPBU atau perusahaan yang kedapatan melayani penjualan bensin bersubsidi kepada kendaraan asing juga diintai denda hingga RM 2 juta. Jika terbukti lalai berkali-kali, denda bagi entitas perusahaan bisa membengkak hingga RM 5 juta.
Dampak bagi Pengguna Kendaraan Lintas Negara
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelintas batas negara agar lebih memahami regulasi lokal terkait penggunaan fasilitas publik bersubsidi.
Bagi masyarakat, kejadian ini menunjukkan bahwa otoritas negara kini memiliki instrumen hukum yang lebih tajam dalam memitigasi kebocoran anggaran subsidi. Ketegasan ini pada akhirnya bertujuan untuk menjaga cadangan BBM tetap tersedia bagi warga domestik yang membutuhkan.
Ketidaktahuan terhadap aturan di negara tujuan tidak lagi menjadi alasan pembenar bagi pengemudi. Langkah hukum yang diambil oleh pengadilan di Johor mencerminkan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan tindak pidana yang serius, dengan implikasi finansial yang jauh lebih mahal dibandingkan selisih harga BBM itu sendiri.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.