Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

WNA Nekat Beli BBM Subsidi Dihukum Denda Rp 88 Juta!

WNA Nekat Beli BBM Subsidi Dihukum Denda Rp 88 Juta!
Foto: engin akyurt/Unsplash

Berdasarkan Control of Supplies Act 1961, pengemudi yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda maksimal hingga RM 1 juta atau hukuman penjara sampai tiga tahun, atau bahkan keduanya sekaligus.

Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berulang, ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni denda hingga RM 3 juta dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, pihak SPBU atau perusahaan yang kedapatan melayani penjualan bensin bersubsidi kepada kendaraan asing juga diintai denda hingga RM 2 juta. Jika terbukti lalai berkali-kali, denda bagi entitas perusahaan bisa membengkak hingga RM 5 juta.

Dampak bagi Pengguna Kendaraan Lintas Negara

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelintas batas negara agar lebih memahami regulasi lokal terkait penggunaan fasilitas publik bersubsidi.

Bagi masyarakat, kejadian ini menunjukkan bahwa otoritas negara kini memiliki instrumen hukum yang lebih tajam dalam memitigasi kebocoran anggaran subsidi. Ketegasan ini pada akhirnya bertujuan untuk menjaga cadangan BBM tetap tersedia bagi warga domestik yang membutuhkan.

Ketidaktahuan terhadap aturan di negara tujuan tidak lagi menjadi alasan pembenar bagi pengemudi. Langkah hukum yang diambil oleh pengadilan di Johor mencerminkan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan tindak pidana yang serius, dengan implikasi finansial yang jauh lebih mahal dibandingkan selisih harga BBM itu sendiri.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda