Kepastian Hukum dan Revitalisasi Lahan
Untuk menopang ambisi besar tersebut, Kementerian Transmigrasi telah menyusun langkah konkret sebagai berikut:
Program Target
Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) 11.288 Sertifikat di 61 lokasi
Inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 217.000 hektare di 50 lokasi
Revitalisasi Kawasan Prioritas Nasional 45 Kawasan strategis
Kepastian status tanah menjadi pondasi utama agar kegiatan ekonomi tidak terhambat konflik lahan di masa depan. Revitalisasi 45 kawasan transmigrasi prioritas yang masuk dalam program RPJMN 2025–2029 menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menata ulang wajah daerah transmigrasi.
Ke depan, ukuran keberhasilan transmigrasi tidak lagi dilihat dari jumlah orang yang bermigrasi. Tolok ukur baru yang dipakai adalah seberapa mampu suatu kawasan menyerap investasi, memicu hilirisasi, dan meningkatkan taraf hidup penduduk secara inklusif.
Transformasi ini menjadi pertaruhan pemerintah dalam memicu geliat ekonomi dari wilayah-wilayah yang selama ini belum terjamah industrialisasi secara mendalam.
Ringkasan Singkat
- Kawasan transmigrasi bertransformasi menjadi pusat ekonomi berbasis investasi dan hilirisasi, bukan lagi sekadar sektor pertanian.
- Pemerintah menargetkan penyelesaian status lahan melalui penerbitan ribuan SHM untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan warga.
- Keberhasilan kini diukur dari penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pertumbuhan ekonomi inklusif di setiap kawasan strategis.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.