Selasa, 7 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Hakim PN Jaksel: Penggeledahan & Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Ini Alasannya

Hakim PN Jaksel
Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak sah karena cacat formil.

Putusan itu langsung memengaruhi status tindakan paksa yang sebelumnya dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo. Meski begitu, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Amar putusan praperadilan Roy Suryo

Dalam sidang yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menegaskan penggeledahan di rumah Roy Suryo tidak sah. Hakim menyebut tindakan itu bertentangan dengan syarat formil yang harus dipenuhi penyidik sebelum melakukan penggeledahan.

“Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tidak sah,” kata hakim dalam persidangan, dikutip Selasa (7/7).

Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah. Dalam amar putusan, majelis menyebut surat perintah penangkapan yang dipakai penyidik tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Pada titik ini, seluruh proses paksa yang dipersoalkan Roy Suryo dinilai bermasalah dari sisi prosedur.

Praperadilan Roy Suryo tidak dikabulkan seluruhnya

Meski begitu, hakim berhenti di tengah jalan. Permohonan Roy Suryo hanya dikabulkan sebagian, bukan seluruhnya. Majelis tetap menolak bagian permohonan yang tidak beralasan menurut penilaian hakim.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim. Lalu ia menambahkan, “Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.”

Dengan putusan itu, pengadilan tidak otomatis menghentikan seluruh perkara pokok yang sedang ditangani penyidik. Yang dibatalkan adalah tindakan hukum yang dinilai tak sah, bukan seluruh proses penyidikan secara keseluruhan.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. “Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan adalah tidak sah,” kata hakim membacakan putusan.

Sementara itu biaya perkara dibebankan kepada termohon, yakni Polda Metro Jaya, dengan nilai nihil.

Dampaknya bagi proses hukum di Polda Metro Jaya

Putusan ini penting karena praperadilan kerap dipakai untuk menguji apakah polisi sudah bekerja sesuai prosedur saat memakai kewenangan paksa. Begitu hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, Polda Metro Jaya harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif dari langkah yang diambil sebelumnya.

Untuk publik, putusan seperti ini ikut menentukan arah perkara. Bila prosedur awal cacat, posisi penyidik di persidangan berikutnya bisa melemah. Bagi tersangka atau pemohon praperadilan, putusan semacam ini memberi ruang untuk menantang tindakan aparat yang dianggap melanggar aturan.

Kasus yang menyeret Roy Suryo sendiri berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara itu masih berada dalam penanganan Polda Metro Jaya, sehingga putusan praperadilan ini belum menutup babak penyidikan pokok. Tapi pesan hukumnya jelas: aparat harus rapi sejak awal.

“Kalau prosedur dasarnya pincang, tindak lanjutnya ikut goyah,” kata seorang praktisi hukum yang mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan.

Ia menilai putusan hakim menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik tetap dibatasi oleh hukum acara pidana.

Dengan putusan ini, perhatian kini tertuju ke langkah Polda Metro Jaya berikutnya. Apakah penyidik akan memperbaiki tindakan hukumnya atau melanjutkan proses dengan dasar yang berbeda, itu akan menentukan kelanjutan perkara Roy Suryo di ranah pidana.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda