Rabu, 8 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Wikimedia Commons

JAKARTA — Kepolisian resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo. Kasus yang menyeret mantan petinggi PTPN dan pihak swasta ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dua tersangka tersebut adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri terkait proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016-2022.

Modus Mengondisikan Proyek

Menurut keterangan Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, para pelaku diduga bermain curang sejak tahap perencanaan. Modus operandi yang dijalankan melibatkan pengondisian lelang secara terstruktur untuk memenangkan konsorsium tertentu, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.

Tidak sampai di situ, harga perkiraan sendiri atau HPS juga dilaporkan dinaikkan tanpa dasar teknis yang kuat. Praktik ini sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan dana penyertaan modal negara yang dialokasikan sebesar Rp250 miliar untuk pengembangan pabrik gula tersebut.

Peran tersangka TD dari pihak swasta pun tak kalah krusial. Ia diduga melaksanakan pekerjaan yang jauh dari spesifikasi kontrak. Bahkan, sejak tahap perencanaan, proyek tersebut tidak melibatkan penyedia teknologi yang seharusnya wajib dilibatkan. Akibatnya, tahapan commissioning atau uji coba operasional pabrik tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya.

So What: Dampak pada Ketahanan Pangan

Penting untuk dipahami bahwa proyek ini awalnya dirancang sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi gula serta memperbaiki kualitas sesuai standar internasional. Pabrik Gula Assembagoes seharusnya menjadi tumpuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional di sektor komoditas gula.

Namun, penyalahgunaan anggaran ini membuat investasi negara yang digelontorkan sia-sia. Meskipun pembayaran proyek telah dilakukan hingga mencapai 99,3 persen, realisasi kinerja di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, negara harus menanggung kerugian hingga Rp645,27 miliar akibat tindak pidana ini.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda