Rabu, 8 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Wikimedia Commons

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas sebelum menetapkan tersangka. Sebanyak 93 saksi dan tiga orang ahli dimintai keterangan untuk memperkuat bukti.

Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi strategis, termasuk kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kantor PT Barata Indonesia di Gresik, serta kediaman tersangka TD.

Barang bukti yang disita cukup masif, mulai dari dokumen perencanaan, catatan lelang, kontrak kerja, hingga rekening koran yang menunjukkan alur uang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang membawa ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kasus korupsi sektor proyek infrastruktur ini menambah daftar panjang perkara serupa yang melibatkan penyalahgunaan dana negara. Sebelumnya, penegak hukum juga menyoroti korupsi dana hibah di instansi olahraga daerah, yang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana yang bersumber dari negara masih menjadi tantangan besar di berbagai sektor.

Ringkasan Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

  • Tersangka: DPP (Mantan Dirut PTPN XI 2015-2017) dan TD (Dirut PT Multinas Indonesia).
  • Kerugian Negara: Rp645,27 miliar berdasarkan audit investigatif BPK RI.
  • Status Hukum: Terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda