Rabu, 8 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Bahas Standar Baru, DPP SWI Audiensi Dewan Pers Jelang Verifikasi Keanggotaan

Bahas Standar Baru, DPP SWI Audiensi Dewan Pers Jelang Verifikasi Keanggotaan
Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melaksanakan pertemuan audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers,…. Credit: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melaksanakan pertemuan audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan ini membahas implementasi aturan terbaru serta persiapan menuju verifikasi keanggotaan organisasi.

Pihak Dewan Pers yang menerima audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta.

Sementara itu, rombongan DPP SWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum SWI Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang OKK Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung, dan Kepala Bidang Diklat Omega Tahun.

Bahas Aturan Terbaru dan Kejelasan Keanggotaan

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak secara mendalam membahas Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, serta pandangan umum terkait tata kelola keanggotaan organisasi wartawan.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan bahwa saat ini masih ditemukan ketidakjelasan dalam data keanggotaan, di mana banyak pihak tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi sekaligus.

“Masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua wadah berbeda. Dia masuk di organisasi wartawan, namun sekaligus tercatat juga di organisasi perusahaan pers,” ungkap Totok.

Dewan Pers berkeinginan mendapatkan data jumlah wartawan yang sebenarnya aktif di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar setiap wartawan hanya tergabung dalam satu organisasi saja, dan mereka yang sudah tidak lagi menjalankan tugas jurnalistik diharapkan tidak tetap bertahan dalam daftar keanggotaan. Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan seluruh organisasi yang sudah menjadi konstituen.

Batasan Peran dan Syarat Wartawan Aktif

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan pembatasan keanggotaan sesuai peran profesional. Ia menjelaskan bahwa keanggotaan di organisasi wartawan murni ditujukan bagi mereka yang masih aktif melaksanakan tugas jurnalistik.

“Jika seseorang adalah pemilik media atau Direktur Perusahaan Pers, maka tempat bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media. Tidak perlu lagi masuk ke organisasi wartawan, karena secara status sudah menjadi pengusaha atau pengelola,” tegas Abdul Manan.

Terkait syarat baru dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2025, ada ketentuan penting bagi organisasi yang ingin menjadi konstituen. Setiap anggota yang tercatat harus dapat melampirkan karya jurnalistik yang dihasilkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Syarat karya enam bulan ke belakang itu tidak sulit dipenuhi, asalkan orang tersebut memang benar-benar wartawan yang aktif bekerja,” jelasnya.

SWI Siap Sosialisasikan Aturan ke Seluruh Anggota

Menyambut arahan tersebut, Ketua Umum SWI Iskandar menyatakan dukungan penuh dan kesiapan organisasinya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai calon konstituen, SWI berkomitmen segera menyebarluaskan informasi ini ke seluruh jajaran pengurus dan anggota di berbagai daerah.

“Terima kasih kepada Bapak Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan Pers yang telah menerima kami hari ini. Apa yang telah disampaikan menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, seluruh arahan yang diterima akan segera disosialisasikan agar tidak ada kesalahpahaman. “Kami akan sampaikan ini ke semua anggota SWI di seluruh Indonesia. Kami ingin organisasi ini tertib, transparan, dan memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers,” pungkasnya.

Kesimpulan

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam penataan organisasi pers di Indonesia. Dengan standar yang lebih jelas dan verifikasi ulang keanggotaan, diharapkan tercipta data yang akurat, memperkuat posisi wartawan profesional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pers nasional.

FAQ

Q: Apa aturan baru yang dibahas?

A: Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Organisasi Wartawan.

Q: Bolehkah wartawan masuk dua organisasi sekaligus?

A: Dewan Pers menghimbau cukup satu organisasi saja, dan pemilik media sebaiknya bergabung di wadah perusahaan pers, bukan organisasi wartawan.

Q: Apa syarat agar tetap diakui sebagai wartawan aktif?

A: Dapat melampirkan karya jurnalistik yang dibuat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Q: Apa langkah selanjutnya yang dilakukan SWI?

A: Mensosialisasikan aturan ini ke seluruh anggota dan menyesuaikan data keanggotaan sesuai ketentuan.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda