JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyusun langkah strategis untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Institusi Adhyaksa ini segera membentuk tim khusus (timsus) setelah menerima pelimpahan wewenang penanganan kasus dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa timsus ini dibentuk untuk menelaah secara mendalam seluruh berkas perkara. Fokus utamanya adalah membedah berita acara pemeriksaan yang telah terkumpul dan mencocokkannya dengan alat bukti yang ada.
Langkah Menjaga Objektivitas
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono. Anang memastikan pemilihan personel dalam tim dilakukan secara selektif. Tujuannya jelas: menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) selama proses penyidikan berlangsung, mengingat posisi Febrie sebelumnya merupakan pimpinan tinggi di bidang tersebut.
“Kami akan mempelajari duduk perkaranya berdasarkan barang bukti yang ada, lalu mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Koordinasi dengan penyidik Polri pun terus dijalin intensif demi menjamin independensi serta profesionalisme penanganan perkara.
Pengalihan perkara ini sendiri menyita perhatian publik luas, termasuk memicu diskusi terkait alur penanganan hukum antara kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, pihak Kejagung bersikeras bahwa setiap tahapan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Status Febrie Adriansyah Terkini
Di sisi lain, Anang mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri secara sukarela dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil sebagai komitmen untuk menjaga nama baik serta integritas lembaga Kejaksaan di tengah proses hukum yang berjalan. Saat ini, Febrie masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Perubahan status jabatan ini juga berdampak pada prosedur pengamanan fisik. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa penjagaan ketat dari personel TNI yang sempat terlihat di kediaman Febrie di kawasan Jakarta Selatan kini telah ditarik. “Sudah tidak ada penjagaan TNI. Pengamanan itu melekat karena jabatan. Setelah tidak lagi menjabat, otomatis tidak ada,” tegas Anang.
Implikasi kasus ini cukup krusial bagi citra penegakan hukum di Indonesia, mengingat posisi krusial yang pernah diduduki oleh sang tersangka.
Masyarakat kini menanti transparansi Kejaksaan dalam membuktikan bahwa proses hukum akan berjalan adil tanpa memandang latar belakang pejabat yang bersangkutan.
Terlebih lagi, muncul dinamika terkait pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie yang kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak sebagai upaya preventif agar proses hukum tetap berjalan di dalam negeri.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.