Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Monev Kinerja ke LBH KUBI, Pastikan Layanan Bantuan Hukum Sesuai Aturan

Foto kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bantuan hukum di kantor LBH KUBI Pangkalpinang
Foto kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bantuan hukum di kantor LBH KUBI Pangkalpinang

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COMKantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pemberi Bantuan Hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), Jalan Sumedang/Kejaksaan No. 147, Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, didampingi Tim Pengawas Daerah (Panwasda) yang terdiri dari Ferry Yulianto, Muhamat Ariyanto, dan Margaret Sari. Pihak LBH KUBI diwakili oleh Ketua Umum Restu Palgunadi beserta Direktur sekaligus Advokat Heriyanto, SH, dan jajaran pengurus.

Pastikan Layanan Sesuai Standar Peraturan

Pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya rutin Kanwil Kemenkum Babel untuk menjamin penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Tim Panwasda melakukan penelaahan menyeluruh terhadap aspek administrasi kelembagaan, tata kelola organisasi, pelaksanaan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, hingga kelengkapan laporan dan pertanggungjawaban kegiatan. Selain pemeriksaan berkas, dilaksanakan pula dialog terbuka untuk mendengar kendala yang dihadapi di lapangan.

Sinergi Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas

Ketua Umum LBH KUBI Restu Palgunadi menyambut baik kunjungan tim. Menurutnya, monev ini menjadi sarana pembenahan diri agar layanan yang diberikan semakin profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyambut baik kunjungan Kanwil Kemenkum Babel. Monitoring dan evaluasi ini adalah upaya bersama untuk memastikan layanan bantuan hukum kami tetap sesuai standar, transparan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Restu.

Direktur LBH KUBI Heriyanto, SH, menambahkan hasil masukan dari tim menjadi bekal berharga untuk memperkuat tata kelola organisasi. Pihaknya berkomitmen senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta peraturan turunannya.

“Kami berterima kasih atas masukan dan arahan ini. LBH KUBI berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin profesional, akuntabel, dan menjangkau kelompok rentan serta masyarakat kurang mampu,” tegas Heriyanto.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang makin erat antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan di Bangka Belitung dapat terus diperluas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa tujuan kegiatan monev ini?

Memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus mengevaluasi administrasi, pelayanan, dan kendala yang dihadapi.

2. Apa yang diperiksa tim Kanwil Kemenkum?

Mencakup administrasi kelembagaan, tata kelola, pelaksanaan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

3. Di mana lokasi LBH KUBI?

Jalan Sumedang/Kejaksaan No. 147, Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang.

4. Dasar hukum pelaksanaan bantuan hukum?

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta peraturan pelaksanaannya.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda