JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka MPLS Ramah 2026 pada 13 Juli 2026 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Program masa pengenalan lingkungan sekolah ini berjalan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, dengan fokus utama sekolah yang aman, nyaman, dan bebas perpeloncoan.
Aturan baru ini langsung berdampak ke sekolah dasar hingga menengah, termasuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Sekolah diminta menata ulang kegiatan awal tahun ajaran agar tidak lagi diisi aktivitas yang tak relevan, pungutan, atau pola senioritas yang selama ini kerap memicu keluhan orang tua.
Apa isi MPLS Ramah 2026
MPLS Ramah 2026 diposisikan sebagai masa pengenalan yang menekankan pengalaman belajar berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pemerintah ingin siswa baru merasa diterima sejak hari pertama, bukan justru tertekan oleh tugas-tugas yang tidak ada kaitan dengan proses belajar.
Pelaksanaannya berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Masa ini wajib untuk satuan pendidikan formal, sehingga sekolah tidak bisa memilih melaksanakannya secara serampangan atau memendekkannya tanpa alasan yang jelas.
Di level praktis, sekolah diminta mengenalkan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah. Pendekatan ini membuat MPLS tidak lagi sekadar acara seremonial, melainkan pintu masuk menuju pembiasaan belajar dan budaya sekolah.
Isi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Regulasi baru ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Kemendikdasmen membagi pelaksanaan MPLS Ramah ke dalam tiga tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, supaya sekolah punya alur kerja yang jelas sejak awal.
Materi wajib juga diatur lebih rinci. Sekolah harus memasukkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, sopan santun bermedia sosial, serta budaya 5S: senyum, salam, sapa, sopan, santun. Materi itu disiapkan agar murid baru tidak hanya mengenal ruangan kelas, tapi juga kebiasaan dasar yang ingin dibangun sekolah.
Yang penting, pemerintah menekankan budaya sekolah aman dan nyaman. Ruang aman ini mencakup perlindungan fisik, psikologis, digital, dan sosiokultural. Artinya, pengawasan tidak berhenti pada larangan kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perundungan verbal, tekanan sosial, dan perilaku yang bisa merusak rasa aman murid baru.
Larangan ketat selama MPLS
Kemendikdasmen memasang pagar yang cukup tegas. Perpeloncoan, perundungan, kekerasan fisik maupun verbal, pungutan biaya dalam bentuk apa pun, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, serta aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS dilarang keras.
Bagi sekolah, aturan ini punya konsekuensi langsung. Panitia tidak bisa lagi mengandalkan tradisi lama yang diwariskan antarangkatan. Susunan kegiatan harus berbasis pembinaan, bukan pembuktian senioritas. Kalau sekolah tetap nekat melanggar, risiko sanksi terbuka lebar karena pemerintah sudah menegaskan larangan sejak awal.
Dampaknya terasa juga bagi orang tua. Mereka mendapat kepastian bahwa masa pengenalan sekolah tidak boleh berubah jadi ajang pemborosan atau kekerasan simbolik yang sulit diawasi. Di banyak daerah, bagian inilah yang paling ditunggu: sekolah diminta lebih transparan, kegiatan lebih terukur, dan biaya tak boleh muncul diam-diam lewat alasan perlengkapan atau iuran.
Tes karakter dan akses dokumen resmi
Mulai 6 Juli 2026, Kemendikdasmen membuka Sistem Tes dan Survei MPLS Ramah 2026 melalui laman karakter.data.kemendikdasmen.go.id. Sistem ini dipakai untuk membantu sekolah mengenali karakteristik, kebutuhan, potensi, dan kondisi awal murid baru.
Rangkaian tes mencakup sosial-emosional dan konsentrasi belajar, literasi membaca dan numerasi, bakat dan minat, serta fleksibilitas disertai pengukuran berat dan tinggi badan. Kode unik tes dibagikan oleh operator sekolah kepada murid atau orang tua, sementara data yang diisi dijaga kerahasiaannya.
Sekolah juga bisa mengunduh Buku Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 dan logo resmi di cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah. Logo biru, putih, dan kuning itu disiapkan untuk kebutuhan banner, twibbon, dan materi publikasi sekolah, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang tinggal menghitung hari.
Dengan aturan yang lebih rinci dan pengawasan yang lebih ketat, arah kebijakan tahun ini jelas: MPLS harus jadi ruang peralihan yang aman, bukan ruang uji mental. Sekolah yang siap menyesuaikan diri akan lebih mudah menjalankan agenda awal tahun, sementara yang masih bertahan dengan pola lama berisiko tertinggal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.