Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Siap-Siap! Negara Akan Ambil Alih 605 Ha Lahan Berstatus HGB Non Aktif

Lahan HGB non aktif yang akan diambilalih pemerintah untuk pembangunan perumahan MBR di kawasan perkotaan
Pemerintah melalui ATR/BPN akan mengambilalih 605 hektare lahan HGB non-aktif di berbagai kota untuk pembangunan rumah susun bagi MBR. (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pemerintah segera mengambilalih 605 hektare lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah tidak aktif di 15 provinsi. Lahan senilai Rp 21,5 triliun ini akan diubah menjadi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lahan HGB yang sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang pemegang hak akan dikuasai kembali oleh negara. “Ada di 15 provinsi, di 120 titik. Di daerah perkotaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini bagian dari strategi pemerintah mengurangi backlog perumahan melalui pembangunan rumah susun vertikal. Kementerian ATR/BPN menegaskan lahan yang diambil bukan HGB yang masih aktif, melainkan hanya yang telah berakhir masa berlakunya sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Tersebar di 120 Lokasi, Jakarta Paling Banyak

Dari total 605 hektare, Jakarta menjadi provinsi dengan lahan HGB terbanyak yang akan diambilalih pemerintah. Nusron merinci, ada 65 hektare tersebar di sekitar 30 titik lokasi di ibu kota. Sisanya tersebar di berbagai kota besar lainnya di 14 provinsi.

Estimasi nilai lahan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp 21,5 triliun. Angka ini menjadi pembiayaan potensial untuk pengembangan perumahan bagi kelompok MBR yang saat ini masih mengalami shortage atau kekurangan stok rumah.

Lokasi-lokasi lahan HGB non-aktif tersebut umumnya berada di kawasan perkotaan strategis, yang memudahkan akses dan infrastruktur dasar bagi calon penghuni rumah susun nantinya.

Mekanisme Bank Tanah dan Kerjasama Swasta

Setelah dikuasai negara, lahan-lahan tersebut akan dikelola melalui Bank Tanah. Lembaga itu kemudian menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) dan memberikan hak baru kepada pengembang atau pihak swasta yang akan membangun proyek perumahan. Mekanisme ini disebut konsolidasi vertikal atau skema B2B (business-to-business) antara Bank Tanah dengan swasta.

Nusron menjelaskan bahwa sistem kolaborasi ini dirancang agar proses pembangunan lebih cepat dan efisien. Swasta membawa keahlian dan modal konstruksi, sementara negara menyediakan lahan dan memastikan perumahan yang dibangun terjangkau untuk MBR.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan di perkotaan tanpa membebani APBN secara langsung.

Rencana Pengembangan Kota Satelit di Sembilan Provinsi

Pemerintah telah mengidentifikasi beberapa lokasi pengembangan kota satelit sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Provinsi yang telah ditetapkan antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, ada tiga provinsi lain yang mengajukan proposal untuk menjadi lokasi pengembangan kota satelit. Nusron menyebutkan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat masih dalam tahap verifikasi dan proses pengusulan.

Pengembangan kota satelit ini strategis mengatasi penumpukan penduduk di kota-kota besar. Dengan lahan HGB yang diambilalih pemerintah, proyek-proyek ini dapat dilaksanakan lebih cepat dan dengan biaya yang lebih efisien.

Dampak untuk Masyarakat dan Pasar Properti

Pengambilalihan 605 hektare lahan HGB akan berdampak signifikan terhadap pasar properti Indonesia. Ketersediaan lahan dengan harga terjangkau berkat dukungan negara diharapkan dapat menurunkan harga rumah susun untuk segmen MBR.

Saat ini, backlog perumahan di Indonesia mencapai jutaan unit. Dengan memanfaatkan aset HGB yang sudah tidak digunakan, pemerintah membuka peluang pembangunan rumah susun di lokasi-lokasi strategis tanpa perlu menunggu pengadaan lahan baru yang sering mengalami kendala.

Bagi pengembang properti, skema ini juga memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proyek perumahan MBR dengan risiko yang lebih terukur berkat dukungan Bank Tanah dan regulasi pemerintah yang jelas.

Kepastian Hukum dan PP No. 18 Tahun 2021

Landasan hukum pengambilalihan lahan HGB non-aktif adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Ketentuan ini jelas menyatakan bahwa HGB yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang akan dikembalikan ke penguasaan negara.

Nusron menekankan bahwa proses pengambilalihan ini tidak mengganggu kepemilikan atau hak yang masih aktif. Hanya lahan HGB yang sudah melewati masa berlakunya dan pemegang hak tidak lagi memperpanjang yang akan diambilalih. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada pemegang HGB aktif yang ingin mempertahankan haknya.

Pemerintah juga telah melakukan inventarisasi awal terhadap seluruh lahan HGB non-aktif. Data ini menjadi dasar pengambilan keputusan dan penentuan lokasi mana yang paling strategis untuk pembangunan perumahan MBR.

Dengan regulasi yang kuat dan mekanisme Bank Tanah yang transparan, langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi model pembangunan perumahan sosial berkelanjutan di Indonesia. Rencana pengembangan kota satelit di 9 hingga 12 provinsi akan dimulai setelah proses verifikasi dan persiapan selesai dalam beberapa bulan ke depan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda