Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Versi Menteri Agus Andrianto: Febrie Adriansyah Dicekal 20 Hari Sesuai Rekes Polri

Menteri Imigrasi Agus Andrianto memberikan keterangan mengenai status cekal Febrie Adriansyah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Selasa (14/7). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait durasi pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Status cekal yang hanya berlaku 20 hari tersebut disebutnya merupakan tindak lanjut langsung dari permohonan kepolisian.

Agus menegaskan, durasi singkat tersebut bukanlah kebijakan permanen, melainkan langkah administratif sementara. Status tersebut mengacu pada surat permohonan dari Polda Metro Jaya yang diterima pihak kementerian sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

“Sementara, ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya,” kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Menanti Langkah Kejaksaan Agung

Teka-teki mengenai kelanjutan status cekal Febrie setelah masa 20 hari tersebut berakhir mulai terjawab. Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu pengajuan resmi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kini telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejagung.

“Mari tunggu nanti, setelah 20 hari selesai, akan ada permintaan lagi dari kejaksaan,” ujar Agus memberikan penegasan. Menurutnya, standar durasi pencekalan untuk sebuah perkara biasanya mencapai enam bulan. Namun, transisi pelimpahan berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan membuat status hukum yang berjalan saat ini mengikuti permintaan awal yang diajukan penyidik.

Dampak dari proses hukum ini cukup signifikan bagi dinamika penegakan hukum di Indonesia. Kepastian status pencekalan menjadi krusial untuk menjamin tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri di tengah proses pengalihan perkara antar-lembaga.

Publik kini menyoroti bagaimana koordinasi antara lembaga kejaksaan dan imigrasi dalam merespons masa transisi penyidikan tersebut agar tidak terjadi celah hukum.

Sinergi Penanganan Kasus

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah menyerahkan tiga perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7). Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi dalam penuntasan penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan perkara tersebut adalah hasil kesepakatan kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Pencekalan terhadap Febrie dan rekannya, Don Ritto, sendiri didasarkan pada surat permohonan bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Hingga saat ini, proses pengusutan masih berlangsung di internal kejaksaan.

Kehadiran Menteri Imipas sebagai otoritas yang mengelola daftar pencekalan memberikan kejelasan bahwa status tersebut akan diperbarui segera setelah ada permintaan formal dari penyidik baru, yakni Kejaksaan Agung.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda