JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak mengorbankan prinsip negara hukum. Mahasiswa Master of Laws King’s College London, M. Fishabililah (Bill), menyampaikan peringatan ini saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Bill, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menganalisis bahwa RUU tersebut memang urgent. Tingkat pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi di Indonesia masih rendah dibanding kerugian negara, menciptakan fenomena “crime pays” — pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatan mereka. Namun, regulasi baru ini harus dirancang dengan matang melibatkan akademisi, praktisi, dan partisipasi publik.
“Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” ujarnya dalam paparannya.
Mekanisme Tanpa Putusan Pidana Perlu Pengawasan Ketat
Fokus utama Bill adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Konsep masih relatif baru di sistem hukum Indonesia. Jika diterapkan, mekanisme ini harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai rambu konstitusional.
Bill membandingkan dengan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Regulasi tersebut meningkatkan efektivitas pemulihan aset via Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order. Akan tetapi, Indonesia tidak bisa mengadopsi model Inggris secara utuh. Regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional dengan mekanisme pengawasan memadai.
Kesiapan Kelembagaan Jadi Kunci Efektivitas
Selain substansi, Bill menekankan bahwa efektivitas RUU juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Mahkamah Agung, plus optimalisasi kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance adalah keharusan agar pemulihan aset lintas negara berjalan efektif.
Di forum yang sama, akademisi lain juga menyuarakan perspektif berbeda. Ahmad Novindri Aji Sukma, peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, justru menyatakan RUU “laik dan wajib didukung” karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat.
Namun, Aji tetap mengidentifikasi beberapa kelemahan prosedural dan kelembagaan yang perlu disempurnakan sebelum pengesahan.
Sementara itu, akademisi UMJ Septa Chandra mengusulkan agar RUU mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan yang dipimpin pejabat berorientasi bisnis. Tujuannya agar nilai ekonomi aset tetap terjaga, bahkan meningkat. Septa juga merekomendasikan agar pengelolaan aset tidak berada di bawah Kejaksaan Agung, melainkan institusi independen khusus.
Tiga Rekomendasi untuk DPR
Bill mengajukan tiga rekomendasi konkret. Pertama, mengkonsolidasikan seluruh pengaturan perampasan aset dalam satu undang-undang komprehensif.
Kedua, mempertahankan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia sambil membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.
Ketiga, memastikan RUU menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Bill menutup paparannya dengan penekanan filosofis. “RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.”
Dia melanjutkan: “Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.