JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pindah KK ke luar kota kini bisa diurus lebih mudah, termasuk lewat layanan online, dan status data kependudukan tetap bisa dibuat valid setelah domisili berubah. Prosesnya disebut gratis dan butuh waktu maksimal 14 hari kerja, selama berkas sudah lengkap.
Urusan ini penting saat seseorang pindah kerja, kuliah, atau menikah ke daerah lain. Kalau KK tidak segera disesuaikan, data di Dukcapil ikut tertinggal. Dampaknya bisa terasa saat mengurus dokumen lanjutan, dari administrasi keluarga sampai pencetakan KK dan KTP baru.
Syarat pindah KK yang perlu disiapkan
Sebelum masuk ke proses pindah KK, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan lebih dulu. Bahan-bahan ini dipakai baik untuk pengurusan offline maupun online.
Dokumen yang disebut dalam draf antara lain KK asli yang lama, KTP-el semua anggota keluarga yang pindah, surat pengantar RT/RW dari domisili lama, surat keterangan pindah dari kelurahan atau desa domisili lama, serta surat keterangan datang dari kelurahan atau desa domisili baru.
Untuk data keluarga, pemohon juga diminta menyiapkan buku nikah atau akta kelahiran jika ada perubahan data. Ada pula surat pernyataan tempat tinggal bermaterai 10.000 dari pemilik rumah baru. Semua dokumen ini sebaiknya disiapkan dalam bentuk scan atau PDF jika memilih jalur online.
Cara urus offline ke Dukcapil
Kalau memilih datang langsung, alurnya dimulai dari RT/RW lalu ke kelurahan domisili lama untuk meminta surat pengantar pindah. Setelah itu, berkas dibawa ke kecamatan agar terbit surat keterangan pindah WNI.
Berikutnya, surat pindah itu dibawa ke Dukcapil kota tujuan untuk lapor datang. Setelah itu, pemohon datang ke kelurahan domisili baru untuk meminta surat keterangan domisili. Tahap terakhir, berkas kembali dibawa ke Dukcapil kota tujuan untuk cetak KK baru dan KTP baru.
Alur ini memang terlihat panjang. Tapi, setiap tahapan punya fungsi sendiri dalam memastikan data pindah domisili tercatat di tempat lama dan tempat baru.
Opsi online lewat website dan aplikasi
Untuk yang ingin lebih praktis, pindah KK juga bisa lewat website Dukcapil daerah. Dalam draf dicontohkan alamat dukcapil.jakarta.go.id. Dari sana, pemohon memilih menu Pelayanan Online lalu Pindah Datang, kemudian mengunggah semua dokumen scan atau PDF.
Setelah itu, berkas menunggu verifikasi selama 3-7 hari. Jika disetujui, KK dan KTP digital dikirim lewat email dan bisa dicetak sendiri. Ada juga opsi aplikasi karena beberapa daerah sudah menyediakan layanan Dukcapil Online yang bisa dicek di Play Store.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.