Minggu, 26 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Investor Primoris Services Corporation Hadapi Batas Gugatan 21 September

Dokumen hukum gugatan class action Primoris Services Corporation di atas meja
Investor Primoris Services Corporation kini menghadapi tenggat waktu untuk menempuh jalur hukum terkait kerugian investasi. (Ilustrasi: AI)

NEW YORK — Rosen Law Firm mengumumkan dimulainya gugatan class action terhadap Primoris Services Corporation (NYSE: PRIM) terkait dugaan pernyataan menyesatkan selama periode 5 Agustus 2025 hingga 22 Juni 2026. Para investor yang membeli saham perusahaan pada rentang waktu tersebut kini memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penggugat utama sebelum tenggat waktu 21 September 2026.

Pokok Peristiwa

Gugatan hukum ini menyoroti defisiensi dalam proses estimasi biaya dan pengawasan proyek pada sektor energi terbarukan perusahaan.

Berdasarkan klaim yang tercatat, pihak terdakwa diduga gagal memberikan estimasi yang dapat diandalkan mengenai biaya serta profitabilitas proyek fixed-price yang signifikan.

Akibatnya, terjadi sistematisasi pengurangan estimasi biaya dan risiko yang menyebabkan masalah eksekusi hingga keterlambatan jadwal pengerjaan proyek.

Pernyataan terkait proses estimasi, pelaksanaan proyek, dan panduan keuangan perusahaan dinilai kurang memiliki landasan yang masuk akal. Investor yang terdampak oleh penurunan nilai saham setelah detail masalah ini mencuat ke pasar berpotensi mendapatkan kompensasi tanpa harus menanggung biaya hukum di muka, melalui pengaturan biaya kontinjensi.

Konteks

Bagi para investor yang ingin berpartisipasi dalam gugatan ini, Rosen Law Firm menyediakan akses informasi melalui situs resmi mereka di rosenlegal.com atau menghubungi Phillip Kim, Esq. di nomor bebas pulsa 866-767-3653.

Alternatif lainnya, investor dapat mengirimkan korespondensi melalui surat elektronik ke alamat [email protected] untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Penting untuk dipahami bahwa hingga saat ini belum ada kelas yang disertifikasi oleh pengadilan. Selama status tersebut belum ditetapkan, investor tidak diwakili oleh penasihat hukum kecuali mereka memilih untuk menunjuk satu. Investor memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri perwakilan hukum mereka, atau memilih untuk tetap menjadi anggota kelas pasif tanpa melakukan tindakan apa pun saat ini.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Kemampuan seorang investor untuk memperoleh bagian dari potensi pemulihan di masa depan tidak bergantung pada peran mereka sebagai penggugat utama. Penggugat utama berfungsi sebagai pihak perwakilan yang bertindak atas nama anggota kelas lainnya dalam mengarahkan proses litigasi.

Rosen Law Firm sendiri menegaskan bahwa hasil hukum di masa lalu tidak menjamin hasil serupa dalam kasus ini, namun perusahaan menekankan rekam jejak mereka dalam menangani litigasi sekuritas global selama lebih dari satu dekade.

Keputusan untuk terlibat dalam proses hukum ini akan berdampak langsung pada hak-hak finansial pemegang saham yang merasa dirugikan oleh pengungkapan informasi perusahaan selama periode kelas.

Bagi investor institusi maupun ritel di Indonesia yang memegang instrumen PRIM melalui bursa luar negeri, langkah ini menjadi krusial untuk menjaga posisi aset mereka di tengah ketidakpastian tata kelola korporasi yang sedang disidangkan di Amerika Serikat.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda