Senin, 27 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cara Cek Desil KJP 2026 Online: Apakah Kamu Masuk DTKS & Lolos KJP Plus?

Cara Cek Desil KJP 2026 Online
Cara Cek Desil KJP 2026 Online: Apakah Kamu Masuk DTKS & Lolos KJP Plus?. Credit: Dok. JournalArta

Sistem akan menampilkan informasi berupa nama, usia, status kepesertaan DTKS, serta status desil jika pencarian berhasil. Hasil pencarian yang menunjukkan status DTKS aktif disertai keterangan desil 1, 2, 3, atau 4 menandakan bahwa data rumah tangga telah memenuhi syarat kriteria penerima bantuan pendidikan DKI Jakarta.

Prosedur Verifikasi Status Melalui Portal KJP DKI

Setelah memastikan posisi desil di sistem Kementerian Sosial, langkah berikutnya adalah memantau status pendaftaran pada sistem internal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penelusuran status ini dapat dilakukan secara berkala secara mandiri.

Masyarakat dapat mengakses situs resmi jkp.jakarta.go.id lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan milik siswa beserta tanggal lahir yang bersangkutan. Setelah menekan tombol cari, layar akan menampilkan pemutakhiran status terkini berupa keterangan diterima, ditolak, atau masih dalam tahap proses verifikasi.

Kendala yang Menyebabkan Nama Tidak Terdaftar dalam Desil

Ada kalanya nama siswa tidak muncul dalam sistem pencarian desil meskipun merasa layak menerima bantuan. Kasus ini umumnya terjadi akibat data kependudukan yang belum terdaftar di DTKS daerah.

Perbedaan penulisan nama atau nomor identitas antara dokumen Kartu Keluarga dan KTP juga kerap memicu kegagalan sistem membaca data. Selain itu, peningkatan kondisi ekonomi keluarga yang membuat posisi kesejahteraan bergeser ke desil 5 ke atas otomatis akan menghapus nama dari daftar prioritas bantuan. Pemutakhiran DTKS sendiri dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh dinas terkait untuk memastikan akurasi data di lapangan.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda