Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, segera tancap gas membedah Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Namun, ia tidak mau gegabah. Langkah strategis ini baru akan dimulai setelah ada perintah tertulis dari Presiden.
Di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9/2026), Bahlil menjelaskan posisi pemerintah saat ini. Naskah RUU Migas sudah berpindah tangan dari meja legislatif ke meja eksekutif. Bola sekarang ada di pemerintah. Meski begitu, ia menahan diri untuk tidak langsung tancap gas sebelum administrasi formal turun ke kementeriannya.
“Legislatif menggunakan hak inisiatifnya. Sekarang naskahnya sudah ada di kami, di eksekutif,” ujar Bahlil kepada awak media. Ia menegaskan, sesaat setelah surat presiden diterima, ia langsung membentuk tim khusus. Tim inilah yang nantinya akan membedah pasal demi pasal dalam draf tersebut.
Fokus pada Lifting Migas
Ada target besar di balik revisi aturan main sektor energi ini. Pemerintah ingin membuat jalan lebih lebar untuk mendongkrak lifting atau produksi minyak dan gas bumi yang selama ini stagnan. Bahlil optimistis, pembenahan regulasi adalah pintu utama untuk memperbaiki tata kelola yang selama ini dianggap masih compang-camping.
Bagi Bahlil, revisi undang-undang bukan sekadar formalitas politik. Ini adalah upaya nyata untuk membereskan sumbatan operasional. “Yang penting dari undang-undang ini adalah bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting. Memastikan berbagai hal yang selama ini masih kurang baik, akan kita perbaiki lewat jalur ini,” tegasnya.
Produksi minyak nasional memang sudah lama menjadi tantangan berat. Sumur-sumur tua terus mengalami penurunan alamiah, sementara investasi di lapangan baru seringkali terhambat regulasi yang tumpang tindih. Harapannya, RUU ini bisa menjadi pemangkas birokrasi tersebut.
Dilema Kelembagaan BUK
Satu isu yang paling ditunggu publik adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Badan ini digadang-gadang bakal menjadi pengelola sektor migas masa depan. Soal bentuk dan fungsinya, Bahlil memilih untuk tetap tenang. Ia enggan terburu-buru menetapkan formula yang bakal berisiko di kemudian hari.
Isu kelembagaan migas memang selalu sensitif. Bahlil paham betul sejarah kelam di masa lalu. Ia menyinggung pengalaman SKK Migas yang sebelumnya sempat berstatus sebagai Badan Pelaksana (BP) Migas. Status itu sempat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, yang kemudian memaksa pemerintah mengubahnya menjadi badan ad hoc sementara.
Belajar dari pengalaman itu, pemerintah saat ini tidak ingin mengulang kesalahan serupa. “Semuanya lagi dalam pembahasan. Kami cari formulasi yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur pria yang juga menjabat sebagai menteri di bidang investasi tersebut. Ia menjanjikan pendekatan yang lebih luwes, mempertimbangkan kebutuhan operasional sektor migas yang terus berkembang di lapangan.
Saat ini, pemerintah sedang menimbang berbagai opsi kelembagaan agar tidak terbentur masalah hukum di masa depan. Tim khusus yang akan dibentuk nanti dipastikan bakal menelaah segala potensi risiko dari setiap model organisasi yang diusulkan. Rekomendasi solid dari tim inilah yang nanti akan dibawa oleh pemerintah saat duduk bersama di meja pembahasan dengan DPR.
Kehadiran surat presiden menjadi penentu kapan mesin kajian ini mulai menyala. Momentum ini dianggap kritis untuk menyelaraskan visi antara DPR sebagai pengusul dan pemerintah sebagai eksekutor kebijakan. Sinergi ini diperlukan agar RUU Migas tidak sekadar menjadi tumpukan kertas, melainkan instrumen nyata untuk mengamankan ketahanan energi nasional di tengah tantangan ekonomi yang semakin pelik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.