JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tiba-tiba berakselerasi. DPR RI pada 18 Agustus 2026 secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah, dan target penyelesaiannya sudah dipercepat hingga Oktober 2026 tahun ini juga.
Lompatan kecepatan itu menciptakan dinamika baru, namun juga menghadirkan hambatan serius. Salah satu isu paling genting adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas—lembaga baru yang bakal mengambil alih peran SKK Migas dalam mengelola kegiatan usaha hulu migas.
Hanya saja, bentuk dan posisi BUK Migas masih menjadi perdebatan sengit. Ada tiga opsi yang mengemuka: BUK Migas berada langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perbedaan pandangan itulah yang membuat pembahasan mengenai BUK Migas menjadi salah satu bagian tersulit dalam penyusunan RUU Migas.
Menunggu Sikap Resmi Pemerintah
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.
“Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional itu oleh saat ini sih badan usaha nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata Ratna saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, ia memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh. Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah ESDM, Pertamina, atau langsung di bawah Presiden, Ratna enggan berkomentar. “Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah,” katanya sambil tertawa.
Meningkatkan Kepastian Hukum untuk Investasi
Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.