Ia menilai, peningkatan investasi sangat diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor serta meningkatkan ketersediaan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
“Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri karena kilang-kilang kita juga sudah mampu melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurut Eddy, minat investasi di sektor migas Indonesia memang masih cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi geografis itu membuat investor membutuhkan kepastian dalam menanamkan modal jangka panjang.
“Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk,” katanya.
BUK Migas Gabung Fungsi Regulasi dan Operasional
Terkait BUK Migas, Eddy menjelaskan lembaga tersebut nantinya akan menjalankan fungsi regulasi di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan kegiatan pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.
“Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini hanya dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas sebagai solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Perbedaan mendasar dalam draf terbaru terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas. “Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” paparnya.
Penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
Proses akselerasi pembahasan RUU Migas hingga Oktober 2026 ini akan menjadi ujian nyata seberapa solid komitmen semua pihak untuk mengatasi pertentangan desain BUK Migas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.