JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tiba-tiba berakselerasi. DPR RI pada 18 Agustus 2026 secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah, dan target penyelesaiannya sudah dipercepat hingga Oktober 2026 tahun ini juga.
Lompatan kecepatan itu menciptakan dinamika baru, namun juga menghadirkan hambatan serius. Salah satu isu paling genting adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas—lembaga baru yang bakal mengambil alih peran SKK Migas dalam mengelola kegiatan usaha hulu migas.
Hanya saja, bentuk dan posisi BUK Migas masih menjadi perdebatan sengit. Ada tiga opsi yang mengemuka: BUK Migas berada langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perbedaan pandangan itulah yang membuat pembahasan mengenai BUK Migas menjadi salah satu bagian tersulit dalam penyusunan RUU Migas.
Menunggu Sikap Resmi Pemerintah
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.
“Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional itu oleh saat ini sih badan usaha nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata Ratna saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, ia memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh. Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah ESDM, Pertamina, atau langsung di bawah Presiden, Ratna enggan berkomentar. “Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah,” katanya sambil tertawa.
Meningkatkan Kepastian Hukum untuk Investasi
Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.
Ia menilai, peningkatan investasi sangat diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor serta meningkatkan ketersediaan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
“Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri karena kilang-kilang kita juga sudah mampu melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurut Eddy, minat investasi di sektor migas Indonesia memang masih cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi geografis itu membuat investor membutuhkan kepastian dalam menanamkan modal jangka panjang.
“Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk,” katanya.
BUK Migas Gabung Fungsi Regulasi dan Operasional
Terkait BUK Migas, Eddy menjelaskan lembaga tersebut nantinya akan menjalankan fungsi regulasi di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan kegiatan pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.
“Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini hanya dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas sebagai solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Perbedaan mendasar dalam draf terbaru terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas. “Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” paparnya.
Penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
Proses akselerasi pembahasan RUU Migas hingga Oktober 2026 ini akan menjadi ujian nyata seberapa solid komitmen semua pihak untuk mengatasi pertentangan desain BUK Migas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.