Jumat, 11 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Nusron Wahid Ingatkan Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan LP2B Bila Tak Ganti 3 Kali Lipat

Nusron Wahid Ingatkan Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan LP2B Bila Tak Ganti
Nusron Wahid Ingatkan Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan LP2B Bila Tak Ganti

SURABAYA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan dengan tegas: barangsiapa mengalihkan fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa mengganti dengan sawah baru tiga kali lipat akan menghadapi hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Ruang di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026). Dalam rapat tersebut, dia menekankan aturan tersebut berlaku tanpa terkecuali—untuk siapa pun, dari proyek infrastruktur hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) sekalipun.

“Boleh pakai lahan LP2B? Boleh, sepanjang mau mengganti tiga kali lipat dengan pencetakan sawah baru dan produktivitasnya sama. Mau PSN sekalipun, aturannya sama. Kalau tidak ganti, ada ancaman pidana 5 tahun sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,” tegasnya.

Kewajiban penggantian itu bukan sekadar memindahkan lokasi sawah. Pemerintah menuntut konversi lahan non-sawah menjadi sawah fungsional dengan hasil panen yang setara dengan lahan yang diubah fungsinya. Sistem penggantian bervariasi bergantung tipe lahan: sawah beririgasi teknis diganti tiga kali lipat, lahan irigasi lainnya dua kali lipat, dan lahan non-teknis satu kali lipat.

Target Ketahanan Pangan hingga 2029

Langkah ketat ini diambil untuk memenuhi target Perpres No. 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah mewajibkan minimal 87% Lahan Berwawasan Sumberdaya Alam (LBS) di Indonesia terkunci sebagai LP2B hingga 2029 guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Mekanisme kontrol yang ketat ini adalah respons terhadap tekanan pembangunan di wilayah perkotaan. Nusron mengakui banyak daerah urban minim lahan pertanian, sehingga pemerintah memerlukan pendekatan fleksibel tanpa mengorbankan pangan nasional.

Subsidi Silang Lintas Kabupaten

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati skema subsidi silang porsi LP2B antar-kabupaten dan kota. Perubahan signifikan ini tertuang dalam Surat Edaran bersama.

Sebelumnya, target 87% LBS sebagai LP2B ditarik ke level agregat provinsi, bukan dibebankan kaku pada setiap kabupaten atau kota. Artinya, daerah dengan basis pertanian kuat dapat “mensubsidi kuota” wilayah perkotaan yang minim lahan pertanian.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 11 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online