Suasana ruang kelas di sekolah-sekolah dasar dan menengah sebentar lagi bakal berubah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengetatkan aturan penggunaan gawai bagi pelajar di bawah usia 16 tahun. Larangan ini bukan cuma soal aturan main, tapi upaya nyata memangkas distraksi digital yang kian menggerogoti fokus belajar anak di dalam kelas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Isinya tegas: membatasi penggunaan perangkat elektronik bagi mereka yang belum menginjak usia 16 tahun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut langkah ini sebagai fondasi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan fokus.
Membangun Benteng Keamanan di Sekolah
Keputusan ini lahir bukan tanpa alasan. Ia menjadi tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang budaya sekolah aman dan nyaman. Saat berbicara dalam acara Media Gathering di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (4/8), Mu’ti menjelaskan bahwa definisi aman saat ini sudah bergeser. Tidak lagi melulu soal pagar sekolah atau petugas keamanan.
Sekolah masa kini harus menjamin keamanan intelektual, spiritual, hingga sosial. Gawai yang tidak terkontrol, menurut Mu’ti, sering kali menjadi celah bagi masuknya konten negatif yang mengganggu tumbuh kembang anak.
Dengan pembatasan ini, sekolah diproyeksikan kembali menjadi ruang belajar yang murni. Tanpa gangguan notifikasi media sosial, tanpa selingan gim daring, dan tanpa interaksi digital yang tak relevan dengan kurikulum.
Sebenarnya, pemerintah tidak ingin aturan ini terasa seperti belenggu. Mu’ti menekankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Tujuannya sederhana: agar siswa bisa lebih leluasa berekspresi dan mengembangkan kreativitas di dunia nyata. Ada harapan besar bahwa berkurangnya interaksi dengan layar akan meningkatkan kualitas dukungan psikologis dan mental bagi siswa.
Sinergi dengan Nilai ASRI
Anak-anak memang perlu perlindungan ekstra saat berada di ruang digital. Kebijakan ini pun sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang akrab disebut sebagai PP Tunas. Ini adalah payung hukum yang memastikan dunia digital tidak menjadi hutan belantara bagi anak-anak usia sekolah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.