SURABAYA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan dengan tegas: barangsiapa mengalihkan fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa mengganti dengan sawah baru tiga kali lipat akan menghadapi hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Ruang di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026). Dalam rapat tersebut, dia menekankan aturan tersebut berlaku tanpa terkecuali—untuk siapa pun, dari proyek infrastruktur hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) sekalipun.
“Boleh pakai lahan LP2B? Boleh, sepanjang mau mengganti tiga kali lipat dengan pencetakan sawah baru dan produktivitasnya sama. Mau PSN sekalipun, aturannya sama. Kalau tidak ganti, ada ancaman pidana 5 tahun sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,” tegasnya.
Kewajiban penggantian itu bukan sekadar memindahkan lokasi sawah. Pemerintah menuntut konversi lahan non-sawah menjadi sawah fungsional dengan hasil panen yang setara dengan lahan yang diubah fungsinya. Sistem penggantian bervariasi bergantung tipe lahan: sawah beririgasi teknis diganti tiga kali lipat, lahan irigasi lainnya dua kali lipat, dan lahan non-teknis satu kali lipat.
Target Ketahanan Pangan hingga 2029
Langkah ketat ini diambil untuk memenuhi target Perpres No. 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah mewajibkan minimal 87% Lahan Berwawasan Sumberdaya Alam (LBS) di Indonesia terkunci sebagai LP2B hingga 2029 guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Mekanisme kontrol yang ketat ini adalah respons terhadap tekanan pembangunan di wilayah perkotaan. Nusron mengakui banyak daerah urban minim lahan pertanian, sehingga pemerintah memerlukan pendekatan fleksibel tanpa mengorbankan pangan nasional.
Subsidi Silang Lintas Kabupaten
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati skema subsidi silang porsi LP2B antar-kabupaten dan kota. Perubahan signifikan ini tertuang dalam Surat Edaran bersama.
Sebelumnya, target 87% LBS sebagai LP2B ditarik ke level agregat provinsi, bukan dibebankan kaku pada setiap kabupaten atau kota. Artinya, daerah dengan basis pertanian kuat dapat “mensubsidi kuota” wilayah perkotaan yang minim lahan pertanian.
“Jawa Timur usulan LP2B-nya sudah mencapai 87,40%. Artinya, targetnya sebelum 2029 sudah terpenuhi di sini. Setelah 87,40% ini dikunci, sisa ruang yang ada silahkan dimanfaatkan oleh pemda untuk pembangunan sekolah rakyat, terminal, hingga kawasan industri tanpa perlu ganti lahan 3 kali lipat,” jelas Nusron.
Regulasi Terbaru untuk Kepastian Hukum
Di luar zona LP2B nasional, Kementerian ATR/BPN telah mencatat sekitar 9,89% lahan telah mengalami pemanfaatan keterlanjuran, termasuk untuk fasilitas umum, pesantren, dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Guna mengatasi situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2026 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan revisi minor dan tengah waktu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Pemerintah daerah kini mengetahui area mana yang terkunci untuk pertanian dan area mana yang bebas untuk ekspansi investasi atau pembangunan sosial.
“Fungsi kami di ATR/BPN ini ibarat risk management di bank, tugasnya me-rem agar ekosistem pangan tidak terganggu.
Namun dengan aturan baru ini, daerah punya kepastian hukum mana area yang terkunci untuk pangan dan mana area yang bebas untuk dijadikan sebagai ekspansi investasi,” ujar Nusron, menekankan bahwa keseimbangan antara perlindungan pangan dan kebutuhan pembangunan dapat dicapai melalui regulasi yang tepat dan terukur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.