JAKARTA — Sembilan tahun. Itu waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk mengubah komitmen partisipasi masyarakat dari sekadar norma menjadi panduan teknis nyata. Padahal, dua regulasi sudah ada sejak 2017 untuk menjamin hak warga bersuara dalam pembangunan daerah mereka.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 seharusnya menjadi fondasi keterlibatan masyarakat. Tapi keduanya tidak memberikan panduan operasional yang cukup. Terutama soal bagaimana musrenbang bisa benar-benar inklusif untuk kelompok rentan—perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
Akibatnya, selama sembilan tahun pelaksanaan musrenbang sangat tergantung interpretasi dan komitmen setiap daerah. Hasilnya berantakan. Baru Januari 2026, Kementerian Dalam Negeri terbit Surat Edaran Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda sebagai panduan musrenbang inklusif. Terlambat, memang. Tapi pertanyaan yang lebih penting: bagaimana musrenbang dilaksanakan selama gap sembilan tahun itu?
Partisipasi Hanya Memenuhi Formalitas
Temuan studi baseline tahun 2024 yang didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Program SKALA mengungkap fakta pahit. Kehadiran kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang mewakili mereka dalam musrenbang sering kali hanya memenuhi kotak regulasi saja.
Masalahnya sederhana namun fatal: dokumen perencanaan sudah “diketok palu” sebelum diskusi dimulai. Akibat itu, masukan dari kelompok rentan tidak punya ruang untuk memengaruhi keputusan yang sebenarnya. Kepercayaan pemerintah provinsi terhadap OMS tercatat cukup tinggi, 77%. Tapi tingginya kepercayaan tidak berarti praktik sudah inklusif.
Penyelenggara musrenbang cenderung ambil jalan pragmatis. Hanya OMS dengan status legal atau relasi matang dengan pemerintah daerah yang diundang—mereka lebih mudah dijangkau. OMS baru yang belum punya koneksi kuat dengan aparatur daerah akan sulit masuk ke ruang perencanaan pembangunan.
Untuk penyandang disabilitas, hambatannya struktural dan konkret. Minimnya ketersediaan juru bahasa isyarat, akses fisik ke lokasi pertemuan yang tidak ramah, dan kurangnya bentuk akomodasi lain membuat mereka tidak bisa berpartisipasi penuh. Bahkan jika hadir, partisipasi tersebut hanya simbolis. Mereka kesulitan memberikan masukan saat forum berlangsung.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.