Studi baseline juga menemukan tantangan internal dari OMS itu sendiri yang menghambat partisipasi bermakna. Salah satu kesenjangan utama adalah pengetahuan teknokratik. Banyak OMS belum memahami cara kerja anggaran dan birokrasi secara mendalam. Akibatnya sulit mereka memberikan masukan substantif dalam forum perencanaan.
Pemahaman OMS tentang pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota masih minim. Ketika usulan mereka disampaikan, sering kali berada di luar kewenangan institusi yang dituju. Hasilnya, masukan tidak bisa dipertimbangkan.
OMS juga hadapi krisis regenerasi. Minat anak muda bergabung organisasi sosial masih terbatas. Padahal visibilitas organisasi, terutama melalui media sosial, bergantung pada anggota muda yang melek teknologi. Sementara itu, pendanaan donor yang tidak stabil menciptakan ketidakpastian terhadap keberlanjutan. OMS dipersepsikan tidak mampu menawarkan prospek karier bagi generasi baru.
Ketergantungan pada individu kunci juga jadi masalah serius. OMS tanpa mekanisme regenerasi terjebak dalam representasi satu dua orang. Ketika sosok tersebut pergi, jejaring, kredibilitas, dan kapasitas relasi OMS melemah bersamanya. Relasi dengan aktor pemerintah daerah yang menjadi fondasi kolaborasi pun rentan terhadap rotasi dan mutasi birokrasi.
Tantangan geografis memperburuk situasi. Di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku, partisipasi luring berarti biaya tinggi bagi OMS yang sudah kekeringan pendanaan.
Surat Edaran 2026: Mulai Membuka Ruang Substantif
Surat Edaran yang terbit Januari 2026 hadir sebagai upaya konkret mengubah musrenbang dari forum seremonial menjadi ruang partisipasi substantif. Salah satu mandat kuncinya sederhana tapi berarti: pemerintah daerah wajib menyajikan dokumen rancangan awal, bukan dokumen final, dalam forum musrenbang.
Ketentuan ini langsung membuka ruang masyarakat untuk memberikan masukan yang berpotensi memengaruhi substansi kebijakan. Bukan sekadar menyetujui keputusan yang sudah jadi. Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan musrenbang berlangsung inklusif—dari penyelenggaraan di lokasi ramah kelompok rentan, hingga dukungan akomodasi yang memadai.
Regulasi saja memang tidak cukup. Tapi panduan teknis ini memberi fondasi untuk mengubah praktik ke-22 yang sudah berjalan. Pertanyaannya sekarang: berapa daerah yang siap menjalankannya?

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.