JAKARTA — Sembilan tahun. Itu waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk mengubah komitmen partisipasi masyarakat dari sekadar norma menjadi panduan teknis nyata. Padahal, dua regulasi sudah ada sejak 2017 untuk menjamin hak warga bersuara dalam pembangunan daerah mereka.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 seharusnya menjadi fondasi keterlibatan masyarakat. Tapi keduanya tidak memberikan panduan operasional yang cukup. Terutama soal bagaimana musrenbang bisa benar-benar inklusif untuk kelompok rentan—perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
Akibatnya, selama sembilan tahun pelaksanaan musrenbang sangat tergantung interpretasi dan komitmen setiap daerah. Hasilnya berantakan. Baru Januari 2026, Kementerian Dalam Negeri terbit Surat Edaran Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda sebagai panduan musrenbang inklusif. Terlambat, memang. Tapi pertanyaan yang lebih penting: bagaimana musrenbang dilaksanakan selama gap sembilan tahun itu?
Partisipasi Hanya Memenuhi Formalitas
Temuan studi baseline tahun 2024 yang didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Program SKALA mengungkap fakta pahit. Kehadiran kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang mewakili mereka dalam musrenbang sering kali hanya memenuhi kotak regulasi saja.
Masalahnya sederhana namun fatal: dokumen perencanaan sudah “diketok palu” sebelum diskusi dimulai. Akibat itu, masukan dari kelompok rentan tidak punya ruang untuk memengaruhi keputusan yang sebenarnya. Kepercayaan pemerintah provinsi terhadap OMS tercatat cukup tinggi, 77%. Tapi tingginya kepercayaan tidak berarti praktik sudah inklusif.
Penyelenggara musrenbang cenderung ambil jalan pragmatis. Hanya OMS dengan status legal atau relasi matang dengan pemerintah daerah yang diundang—mereka lebih mudah dijangkau. OMS baru yang belum punya koneksi kuat dengan aparatur daerah akan sulit masuk ke ruang perencanaan pembangunan.
Untuk penyandang disabilitas, hambatannya struktural dan konkret. Minimnya ketersediaan juru bahasa isyarat, akses fisik ke lokasi pertemuan yang tidak ramah, dan kurangnya bentuk akomodasi lain membuat mereka tidak bisa berpartisipasi penuh. Bahkan jika hadir, partisipasi tersebut hanya simbolis. Mereka kesulitan memberikan masukan saat forum berlangsung.
Kapasitas Internal OMS Jadi Kendala
Studi baseline juga menemukan tantangan internal dari OMS itu sendiri yang menghambat partisipasi bermakna. Salah satu kesenjangan utama adalah pengetahuan teknokratik. Banyak OMS belum memahami cara kerja anggaran dan birokrasi secara mendalam. Akibatnya sulit mereka memberikan masukan substantif dalam forum perencanaan.
Pemahaman OMS tentang pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota masih minim. Ketika usulan mereka disampaikan, sering kali berada di luar kewenangan institusi yang dituju. Hasilnya, masukan tidak bisa dipertimbangkan.
OMS juga hadapi krisis regenerasi. Minat anak muda bergabung organisasi sosial masih terbatas. Padahal visibilitas organisasi, terutama melalui media sosial, bergantung pada anggota muda yang melek teknologi. Sementara itu, pendanaan donor yang tidak stabil menciptakan ketidakpastian terhadap keberlanjutan. OMS dipersepsikan tidak mampu menawarkan prospek karier bagi generasi baru.
Ketergantungan pada individu kunci juga jadi masalah serius. OMS tanpa mekanisme regenerasi terjebak dalam representasi satu dua orang. Ketika sosok tersebut pergi, jejaring, kredibilitas, dan kapasitas relasi OMS melemah bersamanya. Relasi dengan aktor pemerintah daerah yang menjadi fondasi kolaborasi pun rentan terhadap rotasi dan mutasi birokrasi.
Tantangan geografis memperburuk situasi. Di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku, partisipasi luring berarti biaya tinggi bagi OMS yang sudah kekeringan pendanaan.
Surat Edaran 2026: Mulai Membuka Ruang Substantif
Surat Edaran yang terbit Januari 2026 hadir sebagai upaya konkret mengubah musrenbang dari forum seremonial menjadi ruang partisipasi substantif. Salah satu mandat kuncinya sederhana tapi berarti: pemerintah daerah wajib menyajikan dokumen rancangan awal, bukan dokumen final, dalam forum musrenbang.
Ketentuan ini langsung membuka ruang masyarakat untuk memberikan masukan yang berpotensi memengaruhi substansi kebijakan. Bukan sekadar menyetujui keputusan yang sudah jadi. Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan musrenbang berlangsung inklusif—dari penyelenggaraan di lokasi ramah kelompok rentan, hingga dukungan akomodasi yang memadai.
Regulasi saja memang tidak cukup. Tapi panduan teknis ini memberi fondasi untuk mengubah praktik ke-22 yang sudah berjalan. Pertanyaannya sekarang: berapa daerah yang siap menjalankannya?

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.