Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Mengapa Suara Kelompok Rentan Sering Terabaikan dalam Musrenbang?

Diskusi kelompok rentan dalam musrenbang perencanaan pembangunan daerah
Partisipasi kelompok rentan dalam musrenbang masih menghadapi hambatan struktural dan kapasitas internal (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Sembilan tahun. Itu waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk mengubah komitmen partisipasi masyarakat dari sekadar norma menjadi panduan teknis nyata. Padahal, dua regulasi sudah ada sejak 2017 untuk menjamin hak warga bersuara dalam pembangunan daerah mereka.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 seharusnya menjadi fondasi keterlibatan masyarakat. Tapi keduanya tidak memberikan panduan operasional yang cukup. Terutama soal bagaimana musrenbang bisa benar-benar inklusif untuk kelompok rentan—perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.

Akibatnya, selama sembilan tahun pelaksanaan musrenbang sangat tergantung interpretasi dan komitmen setiap daerah. Hasilnya berantakan. Baru Januari 2026, Kementerian Dalam Negeri terbit Surat Edaran Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda sebagai panduan musrenbang inklusif. Terlambat, memang. Tapi pertanyaan yang lebih penting: bagaimana musrenbang dilaksanakan selama gap sembilan tahun itu?

Partisipasi Hanya Memenuhi Formalitas

Temuan studi baseline tahun 2024 yang didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Program SKALA mengungkap fakta pahit. Kehadiran kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang mewakili mereka dalam musrenbang sering kali hanya memenuhi kotak regulasi saja.

Masalahnya sederhana namun fatal: dokumen perencanaan sudah “diketok palu” sebelum diskusi dimulai. Akibat itu, masukan dari kelompok rentan tidak punya ruang untuk memengaruhi keputusan yang sebenarnya. Kepercayaan pemerintah provinsi terhadap OMS tercatat cukup tinggi, 77%. Tapi tingginya kepercayaan tidak berarti praktik sudah inklusif.

Penyelenggara musrenbang cenderung ambil jalan pragmatis. Hanya OMS dengan status legal atau relasi matang dengan pemerintah daerah yang diundang—mereka lebih mudah dijangkau. OMS baru yang belum punya koneksi kuat dengan aparatur daerah akan sulit masuk ke ruang perencanaan pembangunan.

Untuk penyandang disabilitas, hambatannya struktural dan konkret. Minimnya ketersediaan juru bahasa isyarat, akses fisik ke lokasi pertemuan yang tidak ramah, dan kurangnya bentuk akomodasi lain membuat mereka tidak bisa berpartisipasi penuh. Bahkan jika hadir, partisipasi tersebut hanya simbolis. Mereka kesulitan memberikan masukan saat forum berlangsung.

Kapasitas Internal OMS Jadi Kendala

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda